Polres Ngawi Ungkap Curat di Halaman CV Javamix, Satu Pelaku Diamankan

BUSERJATIM.COM –

Ngawi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di halaman parkir depan kantor CV Javamix, Desa Sambirobyong, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

Bacaan Lainnya

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial MS, sementara dua pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban baru saja mengambil uang dari bank dan memarkir kendaraannya di halaman kantor dalam kondisi mesin masih menyala serta pintu tidak terkunci. Kelengahan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengambil tas berisi uang tunai sebesar Rp15 juta yang berada di dalam mobil.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi tiga pelaku yang beraksi menggunakan dua sepeda motor. Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri ke arah Maospati–Madiun.

Tim Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H. bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan salah satu pelaku. Dari hasil pemeriksaan, MS kelahiran 1991 warga Sumatra Selatan, mengakui perannya sebagai pengawas situasi sekaligus penentu target pencurian, sementara dua rekannya berperan sebagai eksekutor dan pengendara.

Keberhasilan ini merupakan wujud respons cepat Polres Ngawi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis, yakni pada tahun 2021 ditahan di Jambi dan tahun 2025 ditahan di Nganjuk

“Pelaku merupakan residivis kasus serupa dengan modus mengincar nasabah bank. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat membawa uang dalam jumlah besar, serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan,” ujar AKP Aris Gunadi, Minggu (26/4/2026)

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, handphone, pakaian, serta sarung tangan yang digunakan saat beraksi.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap pelaku lainnya terus dilakukan secara intensif.

Polres Ngawi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

Kepada pelaku diterapkan pada Pasal 477 KUHP ayat 1 huruf (g).

Pos terkait