PHL Berinisial “A” di Cek Fisik Samsat Bangkalan Disorot, Dinilai Berpotensi Langgar Prinsip UUD 1945

BANGKALAN, BUSERJATIM.COM – Bangkalan, Keberadaan petugas berstatus Pekerja Harian Lepas (PHL) berinisial A di area cek fisik kendaraan Samsat Bangkalan menjadi sorotan. Sosok tersebut diketahui memiliki tempat duduk dan posisi kerja menyerupai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa yang bersangkutan merupakan petugas resmi.

Situasi ini dinilai tidak hanya membingungkan publik, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan prinsip hukum yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Secara konstitusional, beberapa ketentuan yang relevan antara lain:

Pasal 1 ayat (3): menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, sehingga setiap pelaksanaan pelayanan publik wajib dilakukan oleh pihak yang memiliki dasar kewenangan sah.

Pasal 28D ayat (1): menjamin hak masyarakat atas kepastian hukum yang adil. Kehadiran petugas non-struktural dengan peran menyerupai aparat berwenang dapat mengaburkan kepastian tersebut.

Pasal 27 ayat (1): menegaskan persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum, termasuk dalam memperoleh pelayanan publik tanpa perlakuan khusus atau jalur informal.

Selain itu, dalam kerangka pelayanan publik, ketentuan **Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara layanan memiliki identitas, kompetensi, dan kewenangan yang jelas. Penempatan PHL dengan fasilitas dan posisi menyerupai aparat resmi tanpa kejelasan mandat dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pengamat hukum menilai, penggunaan fasilitas atau atribut yang menyerupai aparat negara tanpa kewenangan formal dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat serta membuka potensi penyalahgunaan peran. Oleh karena itu, diperlukan penertiban dan evaluasi internal guna memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat berharap instansi terkait segera memberikan klarifikasi resmi serta memastikan bahwa seluruh petugas di lingkungan Samsat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status dan kewenangan PHL berinisial A tersebut.

*_Umar

Pos terkait