Tujuh Pelaku Pencurian Besi Pelindung Jembatan Suramadu Ditangkap Polisi

BUSERJATIM.COM –

Bangkalan – Tujuh pria berhasil diamankan oleh anggota Satpolairud Polres Bangkalan saat melakukan aksi pencurian besi antikarat pelindung tiang pancang di Jembatan Suramadu. Para pelaku tertangkap tangan ketika beraksi di bawah jembatan yang menghubungkan Surabaya dan Pulau Madura.15/3

Bacaan Lainnya

Ketujuh tersangka diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Gresik dan Kabupaten Bangkalan. Mereka masing-masing berinisial BS (32), MY (33), dan MM (40) warga Kelurahan Pakelingan, Kecamatan/Kabupaten Gresik. Kemudian MFR (30) dan HT (40) warga Desa Kroman, Kecamatan/Kabupaten Gresik, AS (27) warga Desa Kebungson, Kecamatan/Kabupaten Gresik, serta SA (40) warga Desa Karang Pao, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, pada Jumat (13/3) menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat petugas melakukan pengecekan dan mendapati para pelaku sedang melakukan pencurian besi pelindung tiang pancang jembatan.

Dari perahu yang digunakan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat potong besi antikarat dengan berat sekitar 120 kilogram, satu unit perahu bermesin, sebuah crane berkapasitas sekitar 5 kuintal, satu set kompresor, serta lima unit telepon seluler.

Menurut keterangan polisi, besi yang dicuri berada di kedalaman sekitar 2,4 meter. Para pelaku mengambilnya dengan cara menyelam menggunakan bantuan kompresor. Setelah dilepas dari tiang pancang, besi tersebut kemudian diangkat ke atas perahu menggunakan crane.

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian tersebut sebanyak 21 kali. Dalam satu kali beraksi, mereka mampu mengambil tiga hingga empat potong besi yang kemudian dijual dengan harga sekitar Rp23 juta per potong.

Saat ini ketujuh tersangka telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

(Tim)

Pos terkait