SURABAYA-Tiem advokasi keadilan untuk Novia widyasari memberikan apresiasi kepada Polda Jawa Timur khususnya bidang propam dan Komisi Kode etik Polri yang dibentuk oleh Kapolda Jawa Timur, yang menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Bagus Hari Sasongko
karena terbukti melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik polri. putusan ini terkait dengan meninggalnya novia widyasari di mojokerto, 2 desember 2021 lalu.
Tiem advokasi menegaskan akan memantau tindaklanjut dari putusan tersebut hingga akhirnya benar-benar dilaksanakan.
Tiem advokasi memandang bahwa pemberian sanksi etik ini menjadi salah satu langkah maju bagi terpenuhinya keadilan, khususnya bagi Novia Widyasari dan keluarganya.
Namun demikian, Tiem sdvokasi menyayangkan tindakan petugas polda jawa timur yang melarang Tiem advokasi, sebagai kuasa hukum dari ibu fauzun (ibunda Novia Widyasari) untuk masuk ke ruang sidang dan mendampingi ibu Fauzun yang dipanggil sebagai saksi dalam sidang.
Tim advokasi
merekomendasikan kepada polda jawa timur agar dalam pemeriksaan berikutnya dalam perkara yang lain, petugas menghargai dan menghormati kedudukan kuasa hukum untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum sebagai bagian dari hak asasi manusia yang bersifat universal.
Terkait penegakan kode etik profesi kepolisian, Tiem advokasi kembali mendorong agar polda jawa timur melakukan pemeriksaan terhadap tidak adanya tanggapan dan penyelesaian atas laporan yang dilakukan oleh Novia widyasari ke propam polres pasuruan.
Selanjutnya, diluar proses kode etik profesi yang telah melahirkan putusan PTDH ini, tiem advokasi mengingatkan Polda jawa timur bahwa masih terdapat proses pidana yang harus diselesaikan secara tuntas, adil dan terbuka.
Tiem advokasi meyakini bahwa aborsi yang dilakukan oleh novia widyasari adalah aborsi yang dilakukan tanpa persetujuan novia, karena dilakukan atas desakan dan bujuk rayu randy dan keluarganya, yang oleh karenanya maka Tiem advokasi mendorong adanya perubahan persangkaaan pasal yang awalnya 348 KUHP yakni aborsi dengan persetujuan berubah menjadi 347 KUHP yakni aborsi tanpa persetujuan.
Tiem advokasi juga mendorong adanya pendalaman dalam penyidikan guna menelusuri adanya kemungkinan untuk menjerat pihak-pihak lain yang seharusnya turut bertanggung jawab, termasuk kemungkinan pertanggung jawaban orang tua randy, atas tindakan aborsi paksa novia widyasari hingga berujung pada kematiannya.
Tiem advokasi memandang perlunya ada tindaklanjut dan penelusuran atas informasi-informasi penting yang dapat diakses oleh penyidik dari handphone Novia yang saat ini berada ditangan penyidik. Sampai saat ini, Tiem advokasi memandang hal ini belum dilakukan, dibuktikan dengan belum adanya pemeriksaan terhadap teman-teman curhat novia yang banyak berkomunikasi dengan novia dan menerima informasi (termasuk tangkapan layar pembicaran Novia dengan sejumlah pihak) via chat Whatsapp.
Surabaya, 27 Januari 2021
Hormat kami,
Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari
Narahubung :
- Dr. Yenny Eta Widyanti, S.H., M.Hum (081803812132)
- Ansorul Huda, S.H., M.H. (085736090825)
- Jauhar Kurniawan, S.H. (083856242782)
Red






