KEDIRI, BUSERJATIM.COM
Mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung kopi yang terletak di Dusun Jambu, Desa Tanjunganom, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba, Satresnarkoba Polres Kediri bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Double L dengan mengamankan Seorang Tersangka berinisial TW (24) warga Dusun Bakung Desa Tempurejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Disampaikan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas AKP Ratmoko Budi Lartono, Pelaku diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kediri di warung kopi pada Jum’at malam (20/08/2021) sekitar pukul 22.00
“Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa Pil Double L sebanyak 1000 butir dalam kemasan plastik dimasukkan dalam botol plastik warna putih” Ujar Kasubaghumas dalam keterangan tertulis yang diterima Awak Media Netroposnews.id, Rabu pagi (25/08/2021)
Ditambahkan AKP Budi, selain Pil Double L petugas juga menyita telpon genggam milik tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi,
Pelaku juga telah mengedarkan Okerbaya tersebut kepada saksi berinisial PECH, saat ini telah diamankan di Mapolres Kediri untuk penyelidikan lebih lanjut,
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang bersangkutan akan dijerat Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan” Imbuh Kasubaghumas AKP Ratmoko Budi Lartono.
Reporter: Hary77
Narasumber: Humas