Satreskrim Polres Tulungagung, Mengamankan Diduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

TULUNGAGUNG || BUSERJATIM.COM – Pemuda berinisial MDS (24th) Asal Kelurahan Sembung Kecamatan/Kabupaten Tulungagung Diamankan UPPA Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terhadap korbannya Alias Bunga nama samaran (14th) asal Kecamatan Tulungagung.

“Awal Kejadian pada Hari Minggu (06/08/2023), sekira pukul 01.00 WIB di atap sebuah Masjid di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Gondam Pringgondani dalam Konferensi Persnya di depan Mapolres setempat pada hari Selasa, 15 Agustus 2023.

Kasat Reskrim, mengatakan, korban menjalin hubungan asmara dengan terduga pelaku MDS sejak bulan Desember 2022 lalu. Korban adalah pacar dari terduga pelaku,” imbuhnya.

Terungkapnya kasus ini menurut Kasat Reskrim berawal pada hari Minggu (13/08/2023) kemarin sekira pukul 01.00 WIB dimana korban saat itu diajak terduga pelaku begadang di salah satu Masjid yang ada di Kelurahan Panggungrejo.

“Setelah itu korban yang bersama dengan kakak perempuannya bertemu dengan MDS yang saat itu bersama dengan teman laki – lakinya bertemu di Masjid,” Imbuhnya.

Setelah itu lanjut Kasat Reskrim, korban diajak terduga pelaku naik keatas atap dekat kubah masjid dan disitulah terduga pelaku merayu korban untuk diajak melakukan hubungan seperti layaknya suami istri.

“Meskipun sempat menolak, namun karena korban dipaksa oleh terduga pelaku maka terjadilah tindak asusila tersebut,” lanjutnya.

Tak lama setelah kejadian itu, korban didatangi oleh warga sekitar, dan saat ditanya oleh warga, korban menjawab bahwa ia baru saja dipaksa berhubungan badan oleh terduga pelaku.
Warga yang mengetahui hal itu kemudian membawa korban dan terduga pelaku ke Polsek Tulungagung Kota.

“Orang tua korban yang dihubungi oleh warga kemudian melaporkannya ke Polres Tulungagung,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan UPPA Satreskrim, diketahui bahwa perbuatan serupa juga pernah dilakukan sebelumnya yakni di tempat yang sama yaitu pada Minggu (06/08/2023) lalu.

Terhadap terduga pelaku, Satreskrim Polres Tulungagung selanjutnya telah menetapkannya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU diatas nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang.

“Ancaman hukumannya minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun penjara dengan denda sebanyak – banyaknya 5 Milyar,” pungkasnya.

Jurnalis: Sony/Red
Editor: Harijono

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *