Polsek Kota Berhasil Bekuk Oknum Penerima Gadai Motor Hasil Penggelapan

JOMBANG, BUSERJATIM.COM- Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 07.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Jombang yang di pimpin Kanit Reskrim berhasil menangkap Enik Ismiyati dan Siti Khalimah tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Sepeda motor Honda Beat dengan Nopol S-6799-OY atas nama Mei Wulandari warga Jl Arjuna Rt 005/Rw 002 Desa Denanyar kec/Kab Jombang.

Kapolsek Jombang AKP Bambang Setiyobudi, SH. Menjelaskan, kedua pelaku penggelapan sepeda motor berhasil ditangkap di Dsn Weru Desa Mojongapit Jombang, dari hasil pengembangan dan penangkapan tersangka, kemudian dilakukan interogasi pada kedua tersangka bahwa kendaraan hasil kejahatan berupa sepeda motor Beat warna hitam Nopol S- 6799-ON beserta kuncinya, digadaikan ke Sdr Puji Trisno (54) warga Dsn Sekaru Rt 001/ Rw 001 Desa Sukopinggir kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.

Selanjutnya, Rabu (19/01/2020) pukul 16.30 Wib, Puji Trisno berhasil ditangkap dan kemudian pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Jombang guna menjalani proses sidik lebih lanjut, pelaku di duga melanggar pasal 480 KUHP, ucapnya.

Rencana tindak lanjut, melakukan riksa saksi, melakukan riksa tersangka, menyita barang bukti, melaksanakan gelar perkara, selanjutnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup maka di lakukan penahanan, pungkas Kapolsek. (Pras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *