Indramayu, – Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik tentang penggunaan sepeda listrik, Polsek Anjatan, melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Binluh) kepada warga pemilik sepeda listrik.
Kegiatan ini diadakan di Desa Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Kamis (10/7/2025)
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Anjatan, AKP H. Rasita menjelaskan bahwa kegiatan Binluh ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang lebih mendalam kepada pemilik sepeda listrik mengenai standar keselamatan penggunaan dan peraturan yang berlaku.
Dalam sosialisasi tersebut, ditekankan bahwa penggunaan sepeda listrik harus mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
Peraturan tersebut menjelaskan beberapa persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi oleh pengguna sepeda listrik. Antara lain, sepeda listrik harus dilengkapi dengan lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) di bagian belakang atau lampu, sistem rem yang berfungsi baik, alat pemantul cahaya (reflector) di sisi kiri dan kanan, serta klakson atau bel. Selain itu, kecepatan maksimal sepeda listrik diatur hingga 25 km/jam.
Pengguna sepeda listrik juga diwajibkan menggunakan helm, memiliki usia minimal 12 tahun, dan dilarang mengangkut penumpang kecuali jika dilengkapi tempat duduk penumpang. Modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan juga dilarang. Bagi pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa.
AKP H. Rasita menggarisbawahi pentingnya mengikuti peraturan dan standar keselamatan dalam menggunakan sepeda listrik. Selain memberikan edukasi kepada warga, kegiatan ini juga memberikan perhatian kepada penjual sepeda listrik untuk memberikan edukasi yang lebih rinci kepada konsumen mereka.
“Diharapkan dengan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan dan keselamatan, para pengguna sepeda listrik dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi pengguna jalan,” ungkap Kapolsek.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengingatkan bahwa Polres Indramayu telah menyediakan layanan pelaporan yang mudah dijangkau masyarakat melalui media digital.
“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di nomor 081999700110 atau melalui call center 110,” tegas AKP Tarno.






