HUKRIM  

Polres Jombang Berhasil Mengungkap Kasus Penculikan Bayi Di Panti Asuhan.

JOMBANG,BUSERJATIM.COM– Pada hari Sabtu (11/6/2022), sekira pukul 16.00 Wib di Panti Asuhan Al Hasan Ds. Watugaluh, Kec. Diwek Kabupaten Jombang, datang 1 orang perempuan bernama Elida Mikahie Putri binti Dewi Rohana, 26 tahun beralamat Jl. Raya Ploso No. 78 Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, meminta ijin kepada penanggung jawab panti asuhan untuk bermain-main bersama dengan anak-anak panti dan menerangkan bahwa pada saat waktu masih kuliah pelaku sering main-main di panti asuhan.

Atas keterangan tersebut Shohihah Izah 46 tahun, beralamat Dsn. Gendong Rt/Rw 001/007 Ds. Watugaluh Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang sebagai penanggung jawab panti asuhan menerima pelaku sebagai tamu dan bermain bersama dengan anak anak panti serta menggendong bayi berusia 4 bulan dengan didampingi oleh penanggung jawab Panti Asuhan.

Kemudian Shohihah Izah penanggung jawab panti asuhan berpamitan akan melaksanakan sholat ashar. Saat pelaku lepas dari pengawasan penanggung jawab, saat itu pula pelaku membawa lari bayi tersebut dengan mengendarai 1 buah mobil calya putih.

Saksi sempat melakukan pengejaran namun pelaku berhasil melarikan diri. Kemudian Shohihah Izah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Moh. Hidayat, S.H.,S.I.K.,M.M mengatakan, setelah mendapatkan laporan akhirnya Polres Jombang bergerak cepat melalukan pengejaran dan pencarian. Sabtu (11/6/2022) sekira pukul 22.30 wib Polres Jombang berhasil mengungkap kasus penculikan terhadap anak, dengan berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut, satu unit mobil Toyota Calya warna putih no pol L 1318 MB, bayi an Zakia Jihan Kamelia usia 4 bulan beralamat Dsn. Keras Rt/Rw 007/004 Ds. Keras Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

Dengan tindakan yang dilakukan, mengamankan barang bukti, riksa saksi saksi, riksa tersangka, melaksanakan pemberkasan. Dengan pasal yang di langgar dugaan tindak pidana penculikan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76f jo pasal 83 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pungkas Kapolres

Pras