KOTA MADIUN, BUSERJATIM. COM GROUP || Sebagai kampung pesilat, pada bulan Muharram atau Suro dalam penanggalan Jawa, Madiun memiliki dua hajat besar yakni tradisi Suroan yang diselenggarakan oleh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dalam rangka pengesahan warga baru dan tradisi Suran Agung yang diselenggarakan oleh Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW) Tunas Muda. Kedua kegiatan tersebut diharapkan dapat dilaksanakan dengan tertib, aman dan kondusif.
Kapolres Madiun Kota AKBP AGUS DWI SURYANTO, S.I.K., M.H., terus menerus menyerukan pesan kamtibmas dan mengajak seluruh warga pesilat dan masyarakat Kota Madiun untuk sama-sama bertanggung jawab menjaga kondusivitas dan keamanan Kota Madiun.
Pengecekan langsung dibeberapa lokasi kegiatan maupun titik penyekatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres dilakukan untuk memastikan kesiapan kegiatan pengamanan baik dari segi penggelaran personel dilapangan, sarana dan prasarana pendukung yang digunakan maupun serangkaaian strategi cara bertindak untuk mengatisipasi dan mengatasi gangguan Kamtibmas yang mungkin timbul.
Kegiatan sambang kamtibmas kepada para pimpinan perguruan silat maupun tokoh-tokoh berpengaruh lainnya juga terus dilakukan agar para pimpinan silat terus memberi himbauan dan seruan kepada warga dikomunitas masing-masing. Wakapolres Madiun Kota Kompol Hery Dian Wahono, M.Psi saat sambang kamtibmas bersama tim di Padepokan PSHW TM Madiun ditemui langsung Ketua Umum PSHW TM H.R. Agus Wiyono Santoso, S.Sos dan sejumlah pengurus PSHW TM, Senin (17/7/2023) sore.
Pada kesempatan tersebut Ketua Umum PSHW TM kembali menyerukan dan mengajak kepada seluruh warga PSHW TM di wilayah Madiun dan seluruh Indonesia agar menghormati dan ikut menjaga kegiatan pengesahan warga PSHT pada bulan Suro tahun 1445 H sehingga berlangsung tertib dan aman.
Ketua Umum juga menyerukan kepada warga PSHW TM untuk melaksanakan tradisi Suran Agung dgn tertib dan tunduk taat mengikuti arahan pimpinan. Apabila ada pelanggaran dari anggota PSHW TM, akan menyerahkan seluruhnya kepada proses hukum yang berlaku, tidak akan membela dan melindungi oknum yang salah. Bagi Ketua Umum, apabila membela yang salah maka berarti sama saj melakukan pelanggaran hukum dan pertangungjawabannya adalah dunia akhirat. (Hms)






