Para Tersangka Dugaan Korupsi Di Bank Sulteng Telah Diamankan Di polresta Palu.


Palu – BUSERJATIM.COM – Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulawesi Tengah menetapkan tiga (3 ) orang tersangka dugaan Korupsi di PT.Bank Sulteng , Rabu 25 Januari 2023 lalu.
Kepala Kejaksaan ( Kejati ) Agus Salim, SH. MH melalui Kasipenkum Kejati Sulteng Mohamad Ronald menuturkan, Pada saat di lakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polresta Palu untuk 20 hari kedepan ,Tim penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap 3 ( tiga ) tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Rp 7.124.897.470.16.
Para tersangka tersebut berinisial RAH ,NA dan BH, sedangkan satu orang tersangka lagi enisial AN masih di lakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan .
Pemeriksaan AN sebagai tersangka dugaan Tipikor dalam pemasaran Kredit Pra – pensiun dan pensiun berdasarkan kerja sama Bank Sulteng dengan PT Bina Arta Prima ( BAP ) Tahun 2017, PT. Bank Sulteng melakukan perjanjian kerja sama pengembangan dan pemasaran Kredit Pra – Pensiun serta pensiun dengan PT..BAP. terang Mohamad Ronald.
Hal itu berdasarkan surat perjajian kerja sama nomor 071/BPD – ST/ DiR/KRD/PKS/2017 dan 148/BAP Sulteng /PKS/IV/ 2017 tanggal 2 April 2017.
Kemudian kata Mohamad Ronald, ditetapkan ada nya tarif Marketing Fee sebesar 3,9 persen, secara tidak tertulis antara PT. Bank Sulteng dan PT BAP Ungkap Kasipenkum Kejati Sulteng Mohamad Ronald. ( Red/TIM ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *