Nyaris Tak Tersentuh Hukum, Aktivitas PETI Diduga Milik Sigit Bebas Beroperasi di Merangin

BUSERJATIM.COM –

Kabupaten Merangin — Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan. Kali ini, kegiatan ilegal tersebut diduga berlangsung bebas di Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Pamenang Selatan, tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas PETI tersebut berada di jalur antara C1 dan A3, tepatnya di belakang kandang ayam menuju jalan arah A3. Kegiatan penambangan dilakukan menggunakan mesin dompeng dan lokasinya tidak jauh dari jalan utama, sehingga terlihat jelas oleh masyarakat sekitar.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diduga milik seorang warga bernama Sigit, yang berasal dari A3 Desa Lantak Seribu. Ia menyebutkan, aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka tanpa hambatan berarti.

“Sudah lama beroperasi, bahkan terang-terangan. Tapi tidak ada penertiban dari aparat,” ujar sumber tersebut.

Pantauan tim investigasi di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas PETI itu masih terus berjalan hingga saat ini. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama karena dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan juga bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan dengan ancaman penjara dan denda yang tidak ringan.

Ironisnya, menurut warga, aktivitas tersebut berlangsung di depan mata aparat, namun belum terlihat adanya langkah konkret penindakan. Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat yang merasa dampak pencemaran dibiarkan terus terjadi.

“Kami hanya ingin lingkungan tetap lestari dan hukum ditegakkan dengan adil,” ungkap warga lainnya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas PETI tersebut, guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat.

(Tim Redaksi)

Pos terkait