BUSERJATIM.COM –
Sidrap – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Sidenreng Rappang resmi melaporkan dugaan temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023 ke pihak kejaksaan.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang pada Jumat (27/3/2026), dengan didampingi Ketua Koordinator Wilayah Se-Ajatappareng, M. Rusli, SH.
Dalam keterangannya, pihak LSM menyebut langkah ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya pada kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Sejumlah paket pekerjaan pengadaan yang dilaporkan diduga memiliki indikasi permasalahan berdasarkan hasil audit BPK. Di antaranya meliputi kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran (overpayment), serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
“Kami hadir sebagai bagian dari kontrol sosial. Temuan BPK tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif, tetapi harus ditindaklanjuti secara hukum apabila terdapat indikasi kerugian negara,” tegas M. Rusli.
LSM Triga Nusantara Indonesia berharap pihak kejaksaan dapat segera melakukan telaah dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, LSM juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sidrap.






