JOMBANG, BUSERJATIM.COM – Jumat (16/12/22), Pembangunan proyek Taman Kanak kanak (TK) dan Pemavingan halaman TK di Desa Genengan Jasem Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang mendapatkan sorotan publik.
Tomi selaku pemilik CV. Bandung Samudra Raya yang mengerjakan proyek tersebut sampai berita ini di turunkan belum ada jawaban, seakan akan mengabaikan tim media.
Menurut Ketua LSM KOMPAK Kabupaten Jombang Lutfi Utomo saat di jumpai awak media Buserjatim beberapa waktu yang lalu mengatakan, terkait dengan tidak adanya papan kegiatan di lapangan itu jelas melanggar Perpres no 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor proyek, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya. Dan dinilai tidak mengindahkan undang undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), disamping itu material urug yang digunakan dasaran pemasangan paving juga dinilai kurang sesuai karena menggunakan Paras bongkahan besar-besar, Ujarnya.
“Seharusnya pihak Inspektorat harus segera turun tangan, apakah mungkin saya harus melakukan Dumas ke inspektorat”. Kami berharap pada dinas terkait untuk segera mengambil tindakan dan kami selaku Lembaga siap mengawal masalah ini. Pungkas Upie dengan nada geram.
Sementara itu Eko Prasetyo Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Saat di di konfirmasi via HP mengatakan “sudah saya sampaikan ke Pak Inspektur mas”. Jawabnya.
Pras (tim)






