Ketua BUMDes Akui Kesalahan, Usaha Lele Berjalan Tanpa NIB di Jatimulyo

BUSERJATIM.COM –

NGAWI – Polemik legalitas BUMDes Desa Jatimulyo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, memasuki babak baru. Ketua BUMDes, Tri, akhirnya mengakui bahwa menjalankan usaha budidaya ikan lele sebelum terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan sebuah kekeliruan.23/2

Pengakuan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi awak media terkait kegiatan program ketahanan pangan desa yang telah berjalan meski legalitas usaha belum terbit.

“Iya, itu salah. Kami menjalankan usaha atas bimbingan pendamping,” ujar Tri.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa operasional usaha sudah berjalan dan anggaran telah direalisasikan, sementara NIB masih dalam proses pengajuan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Legalitas Belum Terbit, Anggaran Sudah Bergulir

Fakta bahwa usaha telah berjalan tanpa NIB memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola administrasi dan kepatuhan regulasi. Dalam sistem perizinan berbasis risiko yang berlaku saat ini, NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha sekaligus dasar legalitas sebelum kegiatan operasional dilakukan.

Sebelumnya, Kepala Desa Jatimulyo juga menyatakan bahwa urusan perizinan merupakan tanggung jawab Sekretaris Desa (Sekdes). Pernyataan tersebut menuai sorotan karena secara struktural kepala desa merupakan pembina dan penanggung jawab pengelolaan BUMDes.

Situasi ini memunculkan dua persoalan mendasar:

  1. Legalitas usaha belum lengkap.
  2. Tanggung jawab administrasi dinilai tidak sinkron di internal pemerintah desa.

Risiko Administratif dan Audit

Menjalankan usaha tanpa NIB berpotensi menimbulkan:

Temuan administrasi dalam audit inspektorat

Catatan dalam pemeriksaan penggunaan Dana Desa

Potensi sanksi jika ditemukan unsur kelalaian prosedural

Program ketahanan pangan memang menjadi prioritas nasional, namun percepatan pelaksanaan tidak boleh mengabaikan aspek legalitas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kecamatan Mantingan terkait pembinaan dan pengawasan atas persoalan tersebut.

📜 DASAR HUKUM DAN REGULASI

1️⃣ Kewajiban Memiliki NIB

🔹 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

Mengatur bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS sebelum menjalankan kegiatan usaha.

🔹 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Menegaskan sistem perizinan berbasis risiko dan kewajiban badan usaha memiliki legalitas sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.

➡ Budidaya ikan lele sebagai kegiatan usaha tetap wajib memiliki NIB sebelum operasional dimulai.

2️⃣ Tanggung Jawab Kepala Desa dan BUMDes

🔹 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Pasal 26 menyatakan kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa termasuk pembinaan dan pengelolaan BUMDes.

🔹 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021

Menegaskan bahwa BUMDes merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa dan pembinaannya berada di bawah kewenangan pemerintah desa.

➡ Artinya, tanggung jawab legalitas dan operasional tidak hanya berada pada pengurus BUMDes, tetapi juga dalam pembinaan pemerintah desa.

3️⃣ Prinsip Pengelolaan Dana Desa

Penggunaan Dana Desa wajib memenuhi prinsip:

Tertib administrasi

Kepatuhan hukum

Transparansi

Akuntabilitas

Jika kegiatan usaha dijalankan sebelum legalitas terbit, hal tersebut berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan inspektorat maupun auditor negara.

Pengakuan Ketua BUMDes menjadi titik penting dalam polemik ini. Namun publik menunggu langkah konkret:
Apakah legalitas segera dituntaskan?
Atau persoalan ini justru berkembang menjadi temuan serius dalam audit Dana Desa?

Program ketahanan pangan adalah strategi penting. Namun ketahanan administrasi dan kepatuhan hukum adalah fondasi yang tidak boleh diabaikan.

(Red)

Pos terkait