Camat Mantingan Soroti Alasan Pendamping dalam Polemik BUMDes Jatimulyo: “Besok Kita Tindaklanjuti”

BUSERJATIM.COM –

NGAWI – Polemik legalitas BUMDes Desa Jatimulyo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, terus bergulir. Setelah Ketua BUMDes Tri mengakui kesalahan menjalankan usaha budidaya ikan lele sebelum terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB), kini pihak kecamatan turut angkat suara.23/2

Saat dikonfirmasi awak media usai membaca pemberitaan media online, Camat Mantingan memberikan respons tegas.

“Gih siap. Besok kita tindaklanjuti, bos,” ujarnya singkat.

Camat juga menegaskan bahwa alasan “atas bimbingan pendamping” tidak bisa serta-merta dijadikan pembenaran utama atas pelaksanaan usaha tanpa legalitas lengkap. Menurutnya, pendamping desa memang memiliki fungsi asistensi, namun tanggung jawab administrasi dan kepatuhan regulasi tetap berada pada pemerintah desa dan pengurus BUMDes.

Ketua BUMDes Akui Kesalahan

Sebelumnya, Ketua BUMDes Tri menyatakan bahwa operasional usaha budidaya ikan lele telah berjalan meskipun NIB belum terbit.

“Iya, itu salah. Kami menjalankan usaha atas bimbingan pendamping,” ujar Tri.

Pengakuan tersebut sekaligus menegaskan bahwa anggaran program ketahanan pangan telah direalisasikan, sementara NIB masih dalam proses pengajuan melalui sistem OSS.

Legalitas dan Tanggung Jawab Dipertanyakan

Kasus ini memunculkan dua persoalan mendasar:

  1. Usaha telah berjalan sebelum legalitas lengkap.
  2. Tanggung jawab administratif dinilai belum sinkron di internal pemerintah desa.

Sebelumnya, Kepala Desa Jatimulyo juga menyebut urusan perizinan merupakan tanggung jawab Sekretaris Desa (Sekdes). Pernyataan tersebut menuai sorotan karena secara struktural kepala desa merupakan pembina dan penanggung jawab pengelolaan BUMDes.

Dalam tata kelola pemerintahan desa, pendamping desa bersifat fasilitator, bukan pengambil keputusan atau penanggung jawab hukum atas operasional badan usaha desa.

Potensi Risiko Administratif

Menjalankan usaha tanpa NIB berpotensi menimbulkan:

Temuan administrasi dalam audit inspektorat

Catatan dalam pemeriksaan penggunaan Dana Desa

Potensi sanksi jika ditemukan unsur kelalaian prosedural

Kini publik menunggu langkah konkret dari Kecamatan Mantingan dalam melakukan pembinaan, evaluasi, atau rekomendasi pemeriksaan lebih lanjut.

📜 DASAR HUKUM DAN REGULASI

1️⃣ Kewajiban Memiliki NIB

🔹 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

Mengatur bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS sebelum menjalankan kegiatan usaha.

🔹 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Menegaskan penerapan sistem perizinan berbasis risiko serta kewajiban legalitas bagi badan usaha sesuai tingkat risiko kegiatan.

➡ Budidaya ikan lele tetap wajib memiliki NIB sebelum operasional dimulai.

2️⃣ Tanggung Jawab Kepala Desa dan BUMDes

🔹 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Pasal 26 menyebutkan kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa termasuk pembinaan dan pengelolaan BUMDes.

🔹 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021

Menegaskan bahwa BUMDes merupakan badan hukum desa yang pembinaannya berada di bawah kewenangan pemerintah desa.

➡ Artinya, tanggung jawab legalitas dan operasional melekat pada pemerintah desa dan pengurus BUMDes, bukan pada pendamping desa.

3️⃣ Prinsip Pengelolaan Dana Desa

Penggunaan Dana Desa wajib memenuhi prinsip:

Tertib administrasi

Kepatuhan hukum

Transparansi

Akuntabilitas

Jika kegiatan usaha dijalankan sebelum legalitas terbit, hal tersebut berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan inspektorat maupun auditor negara.

Alasan “atas bimbingan pendamping” tidak menghapus kewajiban hukum pemerintah desa dan pengurus BUMDes. Pendamping berfungsi sebagai fasilitator, bukan penanggung jawab legalitas.

Program ketahanan pangan memang penting. Namun ketahanan administrasi dan kepatuhan hukum adalah fondasi utama agar program tidak berubah menjadi persoalan hukum di kemudian hari.

Publik kini menunggu: tindak lanjut nyata dari Kecamatan Mantingan.

(Red)

Pos terkait