Diduga Pungutan Ilegal, Oknum Pengurus LBH di Sidrap Disorot Publik

BUSERJATIM.COM –

SIDRAP, SULSEL – Dugaan praktik pungutan biaya oleh oknum pengurus lembaga bantuan hukum (LBH) kembali menjadi sorotan publik. Seorang perempuan buruh batu bata di Kabupaten Sidenreng Rappang mengaku menjadi korban dalam kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Korban sebelumnya meminta pendampingan hukum terkait persoalan rumah tangga kepada pihak yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bahtera Buwana Rajawali Parepare. Dalam proses itu, korban mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp3.600.000.

Namun, setelah lebih dari enam bulan, korban menyebut tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan perkara yang dijanjikan.

Kuasa hukum korban, yang dikenal dengan sapaan La Tenri Guga’, mengungkapkan bahwa kliennya justru dibebani biaya tanpa adanya realisasi pendampingan hukum yang jelas.

“Tidak ada realisasi penanganan perkara, sementara klien kami justru dibebani biaya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (12/4/2026).

Selain kerugian materiil, korban juga mengaku dokumen penting berupa buku nikah asli masih berada dalam penguasaan pihak yang bersangkutan hingga saat ini.

Sementara itu, pihak terlapor yang mengaku sebagai pengurus LBH menyatakan bahwa dana tersebut berkaitan dengan proses pendampingan non-litigasi. Ia juga menyebut persoalan ini akan dibahas dalam forum internal lembaga.

Kasus ini memicu perhatian serius karena dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang secara tegas melarang pemberi bantuan hukum meminta atau menerima imbalan dari masyarakat tidak mampu sebagai penerima bantuan hukum.

Kuasa hukum korban mengaku telah melayangkan somasi kepada pihak terlapor, sekaligus memberikan tenggat waktu untuk pengembalian dana serta dokumen milik kliennya. Jika tidak diindahkan, pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan terkait status akreditasi lembaga tersebut di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga bantuan hukum, agar tetap menjalankan fungsi utamanya dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Pos terkait