BUSERJATIM.COM –
Ngawi – Kejaksaan Negeri Ngawi menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana umum di halaman kantor Kejari Ngawi. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Beny Hermanto, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 perkara yang ditangani dalam periode Oktober 2025 hingga Maret 2026.
“Barang bukti ini berasal dari perkara yang telah inkrah, sehingga wajib dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Dari puluhan perkara tersebut, kasus yang paling mendominasi adalah peredaran obat terlarang jenis pil koplo. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain dari berbagai tindak pidana umum.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, seperti dibakar, dihancurkan, maupun cara lain yang aman dan sesuai prosedur hukum.
Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Ngawi.
Kejari Ngawi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana, khususnya peredaran obat-obatan terlarang yang dinilai meresahkan masyarakat.






