Hak Jawab Kelompok Tani Gugup Supriyanto dan Kepala Desa Plosolor

 

Plosolor – Menanggapi informasi yang beredar mengenai harga pupuk di kelompok tani yang dipimpin Gugup Supriyanto sekaligus juga kasun , serta klarifikasi dari Kepala Desa Plosolor, kami menyampaikan hak jawab sebagai berikut 06/02

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, disebutkan bahwa harga pupuk yang beredar di kelompok tani adalah sebagai berikut:
– Urea: Rp 130.000 per sak
– Phonska: Rp 150.000 per sak

Namun, setelah dilakukan mediasi yang bertempat di Balai Desa Ploso, dapat dikonfirmasi bahwa harga yang benar adalah:
– Urea: Rp 125.000 per sak
– Phonska: Rp 135.000 per sak

Hak jawab ini disampaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) yang mengatur hak jawab sebagai bentuk koreksi atas pemberitaan yang kurang tepat. Selain itu, hak jawab ini juga merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pedoman Hak Jawab, yang mewajibkan media memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan yang tidak akurat.

Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi di masyarakat serta menghindari kesalahpahaman lebih lanjut terkait harga pupuk di kelompok tani tersebut.

Kelompok Tani Gugup Supriyanto & Kepala Desa Ploso

 

red/tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *