BUSERJATIM.COM – MAGETAN – Satresnarkoba Polres Magetan saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan oleh empat orang pelaku ditangkap dari tempat yang berbeda.
Menurut keterangan Kapolres Magetan AKB Festo Ari Permana KA bahwa penangkapan berawal dari tersangka 1. TWS Als. PN. Lk 39 th. Magetan TKP. Jl. Kunti No. 37. Rt 02/02 Kel. Sukowinangun kecamatan Magetan Kabupaten Magetan dengan waktu kejadian Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 16.30 WIB. Ungkap Kapolres Magetan saat adakan conferensi pers. Sabtu 31.07.2021.
Menurut pengakuan TWS dalam dalam melakukan pengambilan sabu tersebut atas perintah ER (DPO) pengambilan barang tersebut dengan cara mengambil di halaman rumah kosong yang beralamat di Maospati ” ujarnya
Kapolres Magetan menjelaskan bahwa selain TWS . Polisi juga mengamankan tersangka SR ( 35 ) seorang wanita ibu rumahtangga warga desa Getas Anyar RT.01/01 kec. Sidorejo. Kab. Magetan dan tersangka SR mengaku mendapat barang dari TWS lalu barang tersebut dijualnya kembali namun disisakan untuk dikunsumsi sendiri” tutur Kapolres.
Sedangkan tersangka tiga yakni KN (53) warga desa ginuk. Kec. Keras. dari pengakuannya barang haram tersebut dibeli dengan harga 3.900.000.00 untuk dikonsumsi sendiri dan waktu pengambilan barang tsb KN mengajak tersangka PYN (50) warga Ngawi yang ditangkap di daerah kec Jiwan kabupaten Madiun” imbuhnya.
Adapun hasil dari tangkapan polisi yakni dari tangan ke empat tersangka tersebut, bahwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 25 gram lebih, alat penghisap, timbangan dan handphone.
Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 th dan paling lama 12 th dan denda paling sedikit 800.000.000.00 dan paling banyak 8 000 000 000 00 penyalah gunakan dimaksud tertuang dalam pasal 127 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pungkasnya.
Jurnalis : Alex