buserjatim.com || Jakarta. Tim Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 906 gram dalam sebuah pengungkapan kasus di wilayah Jakarta Pusat. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (13/3/26) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Haji Benyamin Sueb, tepatnya di depan JIExpo Kemayoran, Jakarta.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan 2 orang tersangka yang masing-masing berinisial R (25), dan W (25). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.
Kan it 4 Subdit 1 Ditresnarkoba, AKP Joko Arianto, mengatakan Bahwa penyidik menindaklanjuti laporan itu dengan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti berupa satu bungkus berisi ganja dengan berat brutto 906 gram.
“Telah Mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis ganja dengan inisial R (25) dan W (25) dari penggeledahan para pelaku didapati Narkotika Jenis Ganja sebanyak 906 Gram,” ujarnya, Kamis (19/3/26).
AKP Joko Arianto mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi dan jangan menggunakan Narkoba karena Narkoba Merusak Generasi Bangsa dan mari kita bersama-sama memberantas Narkoba.
“Guna Pemeriksaan tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro,” jelasnya.






