Cegah Penyebaran Covid 19 Babinsa 0801/09 Sudimoro bersama Unsur Terkait Lakukan Penyekatan.

PACITAN,BUSERJATIM.COM- Dalam rangka mensosialisasikan peraturan protokol kesehatan dimasa PPKM Darurat, Serka Roso, Babinsa Koramil 0801/09 Sudimoro Kodim 0801 Pacitan bersama Anggota Yonif 511/BY melaksanakan Sosialisasi PPKM Darurat Jawa – Bali berlaku dari tanggal 3 samapai 20 Juli 2021, di pos Terowongan perbatasan Pacitan- Trenggalek. Rabu (11/08/2021)

Menurut Danramil 0801/09 Sudimoro Kapten Kav Subari , kegiatan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15, Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur No. 9 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.

“Kita mempunyai tanggung jawab untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, termasuk aturan dimasa PPKM Darurat”, kata Danramil.

“Diharapkan dengan cara penyampaian secara langsung kepada masyarakat dapat mempercepat sosialisasi PPKM Darurat ke kalangan masyarakat umum”, Ungkap Kapten Kav Subari.

Pada kesempatan itu Kapten Kav Subari juga menghimbau kepada warga masyarakat agar tetap dirumah. “Saya harapkan kepada warga masyarakat yang tidak mempunyai keperluan mendesak, agar tetap tinggal dirumah, kurangi mobilitas, tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan covid-19”, pungkas Danramil.

Sumber ;Penerangan/Alex

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *