Bogor – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kawasan wisata, Bhabinkamtibmas Desa Karang Tengah, Polsek Babakan Madang, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Bripka Ujang Umaludin melaksanakan kegiatan sambang sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat dan pengelola objek wisata, Minggu (2/8/2025).
Kegiatan sambang tersebut dilaksanakan sebagai wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, terutama dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada warga. Dalam pelaksanaannya, Bripka Ujang Umaludin melakukan dialog dengan para pengunjung serta pengelola wisata agar turut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Babakan Madang AKP Anggi Eko Prasetyo, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa kegiatan patroli sambang di lokasi wisata menjadi atensi penting dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, termasuk pungutan liar dan premanisme.
“Anggota yang bertugas di lapangan kami minta untuk tidak hanya hadir, namun juga aktif berinteraksi, memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk menyampaikan bahaya informasi hoaks, serta imbauan agar bijak dalam menggunakan media sosial,” ungkap AKP Anggi.
Dalam kegiatan tersebut, Bripka Ujang juga menyampaikan kepada masyarakat agar waspada terhadap tindakan kriminalitas seperti pencurian dan penipuan. Ia juga mengingatkan agar pengunjung dan warga sekitar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya, terlebih dari media sosial yang belum terverifikasi.
Bhabinkamtibmas turut menyampaikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas, khususnya di lingkungan tempat tinggal dan objek wisata. Peran serta masyarakat dinilai penting dalam menciptakan keamanan yang berkelanjutan.
“Dengan adanya komunikasi dua arah antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan akan tercipta hubungan yang harmonis dan saling mendukung dalam menciptakan rasa aman,” ujar Bripka Ujang.
Dikesempatan lain Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. menyampaikan bahwa apabila masyarakat menemukan adanya gangguan kamtibmas, tindakan kriminalitas, atau dugaan tindak pidana seperti perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum resmi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Segera adukan atau laporkan ke Call Center (021) 110 yang beroperasi selama 24 jam, atau ke nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” imbaunya.
Polsek Babakan Madang berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan serta menjalin sinergi dengan seluruh elemen masyarakat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif, khususnya di kawasan wisata.






