MAGETAN BUSERJATIM.COM — YD (Penyewa Lahan) melaporkan kepada DPD LSM LIRA Magetan terkait Kelurahan Kawedanan yang dinilai menyalahgunakan wewenangnya serta pembangunan akses jalan tanpa adanya koordinasi terlebih serta ganti rugi.
Sebagai informasi, Sewa menyewa tanah (Bengkok) yang menjadi wewenang pemangku jabatan di lingkup Pemerintahan Desa maupun Kelurahan menjadi sorotan publik karena Pemerintah Kelurahan Kawedanan dinilai semena-mena dalam urusan sewa-menyewa tanah kepada masyarakat.

Dikonfirmasi lebih lanjut dari keterangan YD (Inisial Penyewa Lahan), pihaknya menyampaikan “Luas tanah yang dibangun Kelurahan Kawedanan untuk pembangunan akses jalan tersebut selebar 5 meter dan panjangnya kurang lebih 400 meter, tetapi tanpa sepengetahuan penyewa lahan langsung dikeruk untuk dijadikan akses jalan tanpa adanya komunikasi dan ganti rugi,”kata YD
Pihaknya berharap semoga segala sesuatu kegiatan maupun pembangunan infrastruktur harus ada koordinasi terlebih dahulu supaya penggunaan dana tersebut terlihat transparan.

Disamping itu, Ketua DPD LSM LIRA Magetan, Supriyanto, S.Sos bersama Warga Kelurahan Kawedanan menanyakan hal tersebut kepada Yayuk Sri Rahayu selaku Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan, saat dikonfirmasi, Yayuk menyampaikan tidak tahu-menahu terkait pengalihfungsian lahan sewa untuk pembangunan tersebut.
“Saya tidak tahu-menahu terkait persoalan tersebut, karena sampai saat ini, belum ada surat izin yang turun kepada kami,” ujar Yayuk.
Ketua DPD LSM LIRA Magetan, Supriyanto, S.Sos menilai, tindakan Kepala Kelurahan Kawedanan tersebut melawan hukum, hal ini dapat disimpulkan dari permasalahan diatas, diantaranya :
- Penyalahgunaan wewenang karena izin penggunaan Tanah Aset Negara belum turun akan tetapi sudah dilakukan Pengalihfungsian tanah bengkok
- Pengerusakan tanaman milik orang lain karena tanah bengkok yang di sewa petani tersebut belum di ganti rugi secara nyata dan belum habis masa kontraknya
- BPPKAD dinilai lengah dalam menangani dan mengawasi aset daerah. (Ipung Agustina)






