Ada Apa Dengan SPBU Bledug Kuwu grobogan…??? Kok pemangku kebijakan Terkesan Tutup Mata

BLEDUK KUWU GROBOGAN,BUSERJATIM. COM –
Tidak ada jera bagi pengusaha atau pemilik SPBU jalan raya kradenan Bledug kuwu yang beralamat jalan Wiro sari kuwu kec Kradenan kab Grobogan propinsi jawa tengah. Tim investigasi dalam pantauan selama 1×24 jam, Menemukan masih pihak atau operator SPBU tersebut masih melakukan penjualan BBM bersubsidi jenis solar kepada yg tidak memiliki rekom
selasa, 16/08/2022 sekitar jam 06:00 WIB.
Saat kami melintas di depan SPBU jalan raya Kradenan wirosari kec Kradenan kab Grobogan jawa tengah

Kami awak media buserjatim.com selaku kontrol sosial melakukan patauan terkait aktifitas SPBU jalan Kradenan beldug Kuwu tersebut dan bayak kejangalan antaranya pmbelian BBM jenis solar/ pertalite memakai jrigen yang d taruh rombong sepeda motor yg bisa 1 orang membawa 2 – 15 jrigen dan lebih ngerinya juga melayani pembilan BBM jenis solar dengan kerjasama dengan orang yg tidak memiliki rekom

sebagai kontrol sosial melihat langsung pelayanan di SPBU tersebut dan waktu cek lokasi menemukan pegawai atau operator SPBU masih melayani pembelian BBM jenis Solar subsidi berkapasitas melebihi sewajarnya dan berdalih untuk pertanian.

Setelah di konfimasi Selaku operator inisial s(Sarino) mengatakan kepada kami awak media, ini juga sudah biasa pembelian di SPBU jl raya Kradenan kuwu kec Kradenan kab grobogan melayani pembelian BBM Bersubsidi untuk kebutuhan petani dengan nominal bayak kayak gini memakai jrigen ,” ucapnya.

Dengan Penemuan ini kami sebagai awak media sebagai kontrol sosial masyarakat, berharap agar supaya segera di tindak tegas untuk memberikan evaluasi dan klarifikasi kepada SPBU jalan Kradenan bledug kuwu tersebut, dikarenakan “Pemerintah Pusat telah menerbitkan Sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen plastik dan membeli melebihi kapasitas sewajarnya.

Kami minta kepada pihak Aparat Penegak Hukum, bagi oknum yang melanggar hukum terkait BBM dan Pertamina selaku pengawas yang ditunjuk Negara dalam pengelolaan serta suplay BBM agar bertindak tegas bagi terduga pelaku pelanggar aturan terkait BBM Bersubsidi baik pihak SPBU maupun konsumen yang terkesan nakal

Yang menjadi pertanyaan bagi kami sebagai awak media, kenapa tidak ada tindakan dari pemangku kebijakan setempat….? Kok kesan nya tutup mata dengan adanya pembelian pakai jrigen dan pemain solar bersubdi yang berada di jln Kradenan kuwu.

apakah karena adanya royalti fee yang menggiurkan antara operator pemain BBM solar bersudi sekitar dengan pihak SPBU ataukah karena permainan ulah oknum nakal antara pembeli dan pihak oknum karyawan operator SPBU Kradenan bledug kuwu demi meraup keuntungan pribadi..??

Dan yang kami sayangkan, ketika kita awak media menghubungi pihak pengawas/kordinator inisial Ah (Adi harjono)SPBU minta kita by fon sebagai bahan klarifikasi tidak memberikan kontak personnya padahal di SPBU tersebut sudah tertera himbauan Dilarang keras menyalahgunakan BBM, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- ( Enam puluh Miliar Rupiah).

(Team-“Bersambung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *