TULUNGAGUNG, BUSERJATIM.COM – Merebaknya penyakit hewan ternak yang membuat resah para peternak, Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung menindaklanjuti keresahan warga terkait hewan ternak yang terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Tulungagung, layak atau tidak dikonsumsi akhirnya Dinas Kesehatan angkat bicara.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Kasil Rohkmat melalui Kabid P2P, Didik Eka mengatakan, hewan ternak yang terinfeksi PMK halal dan layak dikonsumsi oleh manusia.
“Halal dan layak dikonsumsi oleh manusia,” ucap Kabid P2P, Didik Eka, Rabu (29/6/2022).
Selain halal dan aman dikonsumsi oleh manusia, penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak belum ada bukti bahwa penyakit ini bisa menular ke manusia.
“Selama ini belum ada bukti bahwa penyakit ini (PMK) bisa menular ke manusia,” terang Didik.
Terkait PMK ini, sudah ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait hewan yang terinfeksi PMK.
“Sudah ada fatwa dari MUI terkait hewan ternak yang terjangkit PMK, tertuang dalam Fatwa MUI No. 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan pelaksanaan ibadah Qurban saat wabah PMK,” imbuhnya.
Semoga penyakit PMK ini cepat teratasi dan kembali normal.
Pewarta : Andi37