Pria Pengedar Shabu Asal kediri Berhasil di Amankan Satresnarkoba Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG, BUSERJATIM.COM – Kasus peredaran narkoba seakan tiada berhenti bahkan rata-rata menyasar para generasi muda jika hal ini dibiarkan maka, masa depan generasi muda, masa depan bangsa akan memprihatinkan, hal inilah yang memacu jajaran Satresnarkoba Polres Tulungagung semakin gencar untuk melakukan operasi penumpasan peredaran dan pemakai narkotika, seperti yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Jum’at (10/6/2022), pukul 20.00 Wib

Dari hasil penangkapan di wilayah Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Satresnarkoba Polres Tulungaung, telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang sebagai pelaku pengedar narkotika jenis shabu-shabu dengan inisial ME alias P, jenis kelamin Laki-laki, umur 20 tahun, tempat tanggal lahir Kediri, 14 Mei 2002, Kewarganegaraan Indonesia/Jawa, Pendidikan terakhir SD (Tamat), Pekerjaan Karyawan Cafe, alamat Ringinrejo Kabupaten Kediri, Jawa Timur

” Pelaku yang keseharianya berprofesi sebagai karyawan cafe tersebut diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung, karena yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika Golongan I jenis shabu. Dari hasil penangkapan mendapatkan barang bukti shabu-shabu seberat 0,98 gram, ungkap Kasat narkoba Akp. Didik Riyanto, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, Sabtu (11/06/2022).

Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada penjualan shabu-shabu, kemudian petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya, berhasil menangkap pelaku yang saat itu akan menjual narkotika jenis shabu-shabu.

“Pelaku ini merupakan pemain lama yang sudah diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap,” ujar Iptu Anshori, SH.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku yang berinisial ME alias P, Jenis kelamin laki-laki, umur 20 tahun, tempat tanggal lahir Kediri, 14 Mei 2002, Kewarganegaraan Indonesia / Jawa, Pendidikan terakhir SD (tamat), Pekerjaan Karyawan Cafe, alamat Ringinrejo Kabupaten Kediri.

Petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan 2 (dua) pocket berisi shabu dengan berat bruto 0,48 gram dan 0,10 gram.
1 (satu) buah alat bong, 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Marlboro, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna biru, Uang tunai sebesar Rp.300.000,- hasil penjualan shabu.

Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam hal ini yang perlu menjadi kepedulian bagi kita semua khususnya para generasi muda agar tidak mudah terkena bujuk rayu yang Namanya narkoba atau psikitropika karena itu hanya akan merusak masa depan bagi penggunanya.

Pewarta : (Andi37)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *