Kapolda Bali Musnahkan 2.051 Liter Arak Fermentasi di Polres Karangasem

BUSERJATIM.COM II KARANGASEM-
Polda Bali-Polres Karangasem, disela-sela kunjungannya ke Polres Karangasem dalam rangka peletakan batu pertama pembangunan Rumah Susun Polres Karangasem, Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., memusnahkan 2.051 liter di Polres Karangasem Kamis, 02/06/22.

Didampingi PJU Polda Bali, Kapolres Karangasem AKBP. Ricko A.A. Taruna, S.H.,S.I.K.,M.H.,M.M., Waka Polres Karangasem Kompol Fachmi Hamdani, S.Psi.,S.I.K., PJU Polres Karangasem dan Kapolsek jajaran Polres Karangasem Kapolda Bali Irjen Pol.Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si. melakukan pemusnahan arak fermentasi yang proses pembuatannya tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola minuman permentasi atau destilasi khas Bali yang dapat mengganggu kesehatan untuk dikomsumsi.

Arak fermentasi tersebut merupakan arak sitaan hasil oprasi Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem. Arak tersebut disita karena proses pembuatan dan bahan yang dipakai tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola minuman permentasi atau destilasi khas Bali. Hasil minuman fermentasi akan berakibat buruk bagi kesehatan bila dikomsumsi dikomsumsi.

“Kedepannya penertiban arak akan terus dilakukan sesuai dengan Pergub Bali nomor 1 tahun 2020 dan bekerjasama dengan Sar Pol PP,” ujar Kapolda Bali.
(Tmr/Red-Humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *