BUSERJATIM.COM//PURWAKARTA-Ramainya dugaan pesta narkoba yang diduga terjadi di rumah salah satu kepala desa di wilayah Desa Cianting Utara, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kini menjadi sorotan masyarakat. Video yang diduga memperlihatkan adanya aktivitas pesta narkoba tersebut beredar luas di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari warga.
Menindaklanjuti informasi yang beredar, pihak redaksi media Buser ID Informasi TNI-POLRI mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Satres Narkoba Polres Purwakarta guna memperoleh keterangan lebih lanjut terkait kebenaran video tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kanit Reserse Narkoba Polres Purwakarta menjelaskan bahwa video yang beredar tersebut merupakan video lama yang sudah tersebar sekitar dua bulan lalu. Menurutnya, persoalan tersebut juga telah ditangani oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Video itu sudah beredar lama, kurang lebih sekitar dua bulan yang lalu, dan itu juga sudah ditangani oleh pihak BNN,” ujar Kanit Reserse Narkoba Polres Purwakarta.
Kamis 21 Mei 2026
Lebih lanjut dirinya mengatakan, pihak kepolisian juga tidak tinggal diam dan kembali melakukan langkah pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine terhadap pihak yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, hasil tes urine dinyatakan negatif.
“Dari pihak kami juga tidak diam, kami melakukan tes urine kembali dan hasilnya negatif,” tambahnya.
Meski demikian, beredarnya video tersebut tetap menjadi perhatian publik. Sejumlah warga mempertanyakan mengapa kasus yang sempat ramai diperbincangkan itu terkesan berhenti tanpa adanya penjelasan terbuka kepada masyarakat. Bahkan muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait keseriusan penanganan kasus tersebut oleh aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak transparan dan profesional agar tidak menimbulkan asumsi liar maupun menurunnya kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Apabila seorang pejabat publik sekelas kepala desa terbukti terlibat atau menggunakan narkoba, tentu hal tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Narkotika, pejabat desa juga dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan apabila terbukti melanggar aturan dan mencoreng marwah pemerintahan desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai perkembangan terbaru atas dugaan kasus tersebut.
(Tim /Red)






