25 Ekor Sapi Diduga Lolos ke Jawa, Kasus SKH Palsu di Gilimanuk Disorot: Nama Oknum Polisi Disebut, Penyidikan Dipertanyakan

BUSERJATIM.COM –

JEMBRANA – Kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKH) di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, kini berkembang menjadi sorotan serius publik. Bukan hanya soal praktik pemalsuan dokumen karantina ternak, tetapi juga dugaan adanya pembiaran terhadap 25 ekor sapi dan satu unit truk pengangkut yang disebut berkaitan langsung dengan perkara tersebut.13/5

Bacaan Lainnya

Publik mempertanyakan langkah penyidik Satreskrim Polres Jembrana setelah muncul informasi bahwa sapi-sapi yang diduga menggunakan SKH palsu justru tidak diamankan sebagai barang bukti. Bahkan, ternak tersebut disebut telah berhasil diseberangkan ke Pulau Jawa menggunakan dokumen lain atas nama pihak berbeda.

Sumber bernama Kadek W mengungkapkan bahwa 25 ekor sapi beserta truk pengangkut yang diduga berkaitan dengan SKH palsu tidak berada di kandang karantina maupun dalam penguasaan penyidik. Pernyataan itu memunculkan tanda tanya besar mengenai ke mana sebenarnya barang bukti utama dalam perkara tersebut.

Keterangan lain disampaikan Putu S yang mengaku melihat langsung proses penyeberangan sapi ke Jawa menggunakan SKH atas nama Zaki. Ia menilai penanganan perkara terkesan hanya menyentuh pelaku lapangan, sementara aktor utama di balik dugaan mafia dokumen ternak ilegal belum tersentuh.

“Yang jadi pertanyaan publik, kenapa sapi dan truk yang jelas berkaitan dengan surat palsu tidak diamankan? Kalau hanya suratnya yang diproses, lalu bagaimana dengan objek yang menggunakan surat itu?” ujar sumber tersebut.

Polemik semakin memanas setelah muncul dugaan bahwa pemilik 25 ekor sapi tersebut merupakan seorang oknum anggota polisi yang bertugas di wilayah Gilimanuk berinisial Aipda Sumartono. Menurut sumber, yang bersangkutan disebut telah mengakui kepemilikan sapi-sapi tersebut.

Jika dugaan itu benar, maka publik menilai perkara ini bukan lagi sekadar kasus pemalsuan dokumen biasa, melainkan berpotensi menyeret dugaan adanya praktik perlindungan terhadap pihak tertentu dalam jalur distribusi ternak antarprovinsi.

Sorotan tajam pun mengarah pada profesionalitas penyidikan Polres Jembrana. Banyak pihak mempertanyakan mengapa sapi dan kendaraan yang diduga menjadi objek utama tindak pidana justru tidak disita untuk kepentingan pembuktian hukum.

Di sisi lain, pihak Karantina Gilimanuk memberikan penjelasan bahwa sapi tidak dapat ditahan terlalu lama karena berisiko mati atau mengalami cedera yang dapat menimbulkan tuntutan ganti rugi.

Melalui pesan WhatsApp kepada awak media, penanggung jawab karantina menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan prosedur teknis kekarantinaan sesuai aturan yang berlaku.

“Jika sapi sudah melengkapi SV dan lain-lain tentu kami tidak bisa menolak proses. Mungkin baiknya ditanyakan ke Pak Zaqy terkait kesesuaian surat dinas dengan fisik sapi. Untuk sapi dilakukan penolakan sesuai teknis karantina, sudah koordinasi dengan penyidik. Sedangkan kasus yang disidik adalah dokumen palsu saja dan sudah diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti,” jelasnya.

Namun penjelasan tersebut justru memicu kritik dari kalangan praktisi hukum. Pakar hukum asal Denpasar, Gung Putra, S.H., menilai konstruksi penyidikan dapat menjadi lemah apabila objek yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tidak diamankan.

“Kalau acuannya surat palsu, bukankah surat itu digunakan untuk mengangkut sapi dan truk tersebut? Secara hukum, objek yang berkaitan dengan tindak pidana semestinya diamankan untuk kepentingan pembuktian,” tegasnya.

Menurutnya, penyidikan berpotensi kehilangan arah apabila hanya berhenti pada pembuat dokumen tanpa menelusuri pihak yang memesan, menggunakan, dan memperoleh keuntungan dari dugaan praktik ilegal tersebut.

“Penyidikan jangan hanya berhenti pada pembuat dokumen. Harus diurai siapa pemesan, siapa pengguna, siapa pemilik ternak, dan siapa yang diuntungkan dari praktik ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana saat dikonfirmasi menyatakan bahwa fokus penyidikan saat ini masih berkaitan dengan pemalsuan surat.

“Kalau tidak sesuai karantina, kami sidik terkait surat palsu. Terkait sapi dan truk terkait dengan kekarantinaan. Ada ahli nanti, ada dari karantina, ada barang bukti yang lain,” ujarnya singkat.

Kasus ini bermula pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di area Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Saat itu, petugas Karantina Hewan dan Tumbuhan menemukan dugaan penggunaan dokumen SKH palsu ketika memeriksa sebuah truk pengangkut sapi.

Kecurigaan muncul setelah dilakukan pengecekan CCTV dan verifikasi dokumen pengiriman ternak. Nama pengirim yang tercantum dalam dokumen diketahui tidak pernah melakukan pengiriman sapi, sementara pihak karantina memastikan tidak pernah menerbitkan SKH tersebut.

Berbekal laporan itu, Satreskrim Polres Jembrana bergerak dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial S dan A.S.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka S disebut mengaku menjual dokumen SKH kepada pengirim ternak. Sedangkan A.S. diduga berperan mengedit SKH asli dengan mengubah identitas kendaraan, tanggal pengiriman, jumlah ternak, hingga membuat barcode tanda tangan elektronik palsu agar menyerupai dokumen resmi karantina.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen SKH palsu, telepon genggam, laptop, stempel karantina, uang tunai Rp26 juta, serta 151 buah eartag ternak.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 391 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Meski demikian, publik kini menunggu sejauh mana keberanian aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk alur distribusi ternak dan sosok yang disebut-sebut sebagai aktor utama di balik dugaan mafia dokumen karantina hewan di jalur penyeberangan Gilimanuk.

tim/ red

Pos terkait