Kasus Perzinaan Oknum ASN di Kota Batu Berakhir, Dua Terdakwa Divonis Penjara

BUSERJATIM.COM –

Malang,Kasus perzinaan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Batu berinisial Erik bersama seorang biduan asal Pasuruan bernama Manda, yang sempat viral beberapa waktu lalu, kini memasuki babak akhir.

Keduanya dipastikan menjalani hukuman penjara setelah melalui rangkaian proses persidangan. Kasus ini bermula dari laporan istri sah Erik, Zahrotul Rosalia atau Occa, yang kini telah berstatus mantan istri.

Occa, warga Kelurahan Temas, Kota Batu, mengaku lega setelah putusan hukum dijatuhkan kepada kedua terdakwa. Ia menilai proses hukum yang berjalan telah memberikan rasa keadilan atas perkara yang dilaporkannya.

Dalam putusan awal, Erik divonis 6 bulan penjara, sementara Manda dijatuhi hukuman 9 bulan masa percobaan. Namun, Kejaksaan Negeri Batu mengajukan banding karena menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

Upaya hukum tersebut kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam putusan banding, majelis hakim memutuskan Erik tetap menjalani hukuman 6 bulan penjara, sementara Manda dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan harus menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Malang.

“Saya sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Batu yang telah mengajukan banding. Sehingga saya sebagai pelapor merasa mendapatkan keadilan,” ujar Occa, Selasa (28/4/2026).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparatur pemerintah dan menyangkut pelanggaran norma hukum serta etika. Putusan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran sekaligus peringatan bagi semua pihak untuk menjaga integritas, baik dalam kehidupan pribadi maupun sebagai bagian dari institusi pemerintahan.

Pos terkait