Pinrang – Aparat penegak hukum bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus di wilayah Kabupaten Pinrang.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari beberapa pengungkapan kasus, salah satunya pada Senin, 29 Desember 2025 di Jalan Poros Polman–Pinrang, Kampung Palia, Kelurahan Maccirinna. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika dengan berat bruto 6,03 gram dan 1,48 gram yang disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan kali ini mencapai sekitar 3,2 kilogram. Jika dikonversikan, jumlah tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 38.400 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan nilai ekonomis mencapai kurang lebih Rp3,8 miliar.
Kapolres Pinrang dalam keterangannya menegaskan bahwa narkotika tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan masyarakat. Ia menyebut pemusnahan ini sebagai bagian dari komitmen kuat aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Ini adalah hasil kerja keras bersama seluruh instansi terkait. Penegakan hukum dilakukan secara tegas, termasuk penyitaan dan pemusnahan barang bukti sebagai langkah nyata dalam pemberantasan narkotika,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait guna menjamin transparansi serta akuntabilitas.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Pinrang menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan menekan angka peredaran narkoba di daerah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Kabupaten Pinrang berhasil keluar dari kategori zona merah peredaran narkoba di Sulawesi Selatan dan kini masuk dalam zona hijau.
“Ini merupakan prestasi luar biasa dan menjadi kebanggaan masyarakat Pinrang.
Keberhasilan ini harus kita jaga bersama dengan memperkuat sinergi antara aparat, pemerintah, masyarakat, dan media,” ungkapnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga kebersamaan dalam memerangi narkoba demi melindungi generasi muda serta menjaga kondusivitas daerah.
Pemusnahan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa hukum akan ditegakkan tanpa kompromi. Pemerintah dan aparat berharap momentum ini dapat semakin memperkuat semangat bersama dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Pinrang.






