Ungkap Kasus Tidak Pidana

BUSERJATIM.COM- NGANJUK-Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

TEMPAT DAN TKP

Pada Hari Rabu, tanggal 28 Juli 2021 sekira pukul 17.00 Wib TKP Di rumah termasuk Dsn. Sukorejo, Ds. Kemaduh, Kec. Baron Kab. Nganjuk

TERSANGKA

I K D, Perempuan, 34 tahun, alamat Dsn. Sukorejo, Ds. Kemaduh, Kec. Baron, Kab. Nganjuk

BARANG BUKTI

  • 1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal warna putih yang di duga narkotika jenis shabu seberat 0,49 (nol koma empat sembilan) gram;
  • Seperangkat alat hisap / bong;
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa narkotika jenis shabu;
  • 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai Narkotika jenis shabu;
  • 1 (satu) buah sekop terbuat dari sedotan;
  • 1 (satu) buah korek api gas warna hijau;
  • 1 (satu) buah HP Merk Vivo Type Y12 Warna Biru.
  • KRONOLOGIS

Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kec. Baron, Kab. Nganjuk adanya peredaran narkoba, selajutnya pada Rabu tanggal 28 Juli 2021 sekira jam 17.00 wib dan mengamankan Sdri. I K D dan dalam penggeledahan Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk Sdri. I K D kedapatan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip berisi Serbuk Crystal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,49 (nol koma empat sembilan) gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai shabu, Seperangkat alat hisap / bong, 1 (satu) buah sekop terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, yang pada saat itu berada diatas kursi, dan 1 (satu) buah HP Merk Vivo Type Y12 Warna Biru yang lagi di cesh yang pada saat diamankan Dirumah termasuk Dsn. Sukorejo, Ds. Kemaduh, Kec. Baron Kab. Nganjuk, menurut keterangan Sdri. I K D saat interograsi menerangkan bahwa dia menjual shabu kepada Sdr. ARIK (DPO) alamat Kab.Nganjuk dan mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. MAS (DPO) alamat Kab. Jombang (dalam pengembangan) Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber : Humas

Jurnalis : Alex

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *