Anti Calo, KB Samsat Sidoarjo Kota Tegaskan Wajib Pajak Lima Tahunan Diminta Urus Sendiri

 

SIDOARJO, BUSERJATIM.COM – Komitmen pemberantasan praktik percaloan kembali ditegaskan oleh KB Samsat Sidoarjo Kota. Aipda Chusairi bersama Adpel Machmud Arief dari Dispenda Jawa Timur Wilayah Sidoarjo mengarahkan masyarakat wajib pajak (WP), khususnya pembayaran pajak lima tahunan, agar mengurus sendiri tanpa melalui calo yang tidak bertanggung jawab.

Bacaan Lainnya

Dalam pantauan langsung di kantor Samsat Sidoarjo Kota, Jl. Raya Cemeng Kalang No.12, Ngemplak, Kecamatan Sidoarjo, Adpel Machmud Arief berkeliling ke seluruh ruangan pelayanan, Ia memastikan area tersebut steril dari keberadaan calo dengan menegur dan mengusir pihak-pihak yang mencoba menawarkan jasa perantara.

“Kami tegaskan, Samsat Sidoarjo Kota anti calo. Wajib pajak tidak perlu khawatir, proses pelayanan transparan, cepat, dan sesuai ketentuan resmi tanpa biaya tambahan,” tegas Machmud Arief.

Senada dengan itu, Aipda Chusairi menekankan bahwa praktik percaloan justru merugikan masyarakat. Selain menambah biaya, risiko penyalahgunaan dokumen kendaraan bermotor juga cukup besar jika menggunakan jasa calo.

Melalui langkah pengawasan ketat dan penegasan tersebut, KB Samsat Sidoarjo Kota berkomitmen menciptakan zona pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan bersih dari praktik percaloan.

*_UMAR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *