DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Putusan MK Kembali Jadi Acuan Pilkada 2024

 

JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi Undang-undang yang seharusnya dilakukan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (22/8/2024), batal dilaksanakan.

Dasco mengumumkan hal ini melalui akun media sosial X pada Kamis sore.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” ujar Dasco.

Ia juga menambahkan bahwa pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Pernyataan ini muncul setelah adanya demonstrasi oleh Partai Buruh dan berbagai kelompok sipil di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial, menanggapi manuver DPR yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi UU Pilkada dalam rapat yang berlangsung pada Selasa, di mana delapan dari sembilan fraksi di DPR menyetujui RUU tersebut, dengan hanya PDIP yang menolak.

“Meskipun pengesahan RUU Pilkada awalnya direncanakan pada hari ini, agenda tersebut akhirnya dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *