KB Samsat Mojokerto Himbau Masyarakat Manfaatkan Momen Program Pemutihan Pajak Kendaraan

 

MOJOKERTO, BUSERJATIM.COM –
Dalam adanya program pemutihan Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Mojokerto Kota dan Kabupaten menggelar program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan 2024, Yang mana samsatnya Kota maupun Kabupaten tersebut jadi satu Atap.

Bacaan Lainnya

Aiptu Caisar Bimo selaku Baur Mutasi Samsat Mojokerto kota mengatakan program pemutihan pajak kendaraan yang sudah berjalan selama 22hari tersebut, dikhususkan bagi masyarakat Jawa Timur yang memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua atau lebih.

Berdasarkan Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur, program pemutihan ini dilaksanakan mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.

“Pembebasan pajak daerah kali ini dimulai pada tanggal 15 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024,” ungkapnya saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Rabu “07-08-24”

Menurutnya, terdapat beberapa kriteria terkait Pembebasan Pajak Daerah tahun 2024, diantaranya bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif khusus keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bebas pajak kendaraan bermotor progresif, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Caisar juga mengimbau kepada masyarakat Jawa Timur, khususnya warga Mojokerto agar memanfaatkan momen Pembebasan pajak daerah tersebut sebagai kemudahan serta meringankan dalam kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Tutup Caisar Bimo

Sementara itu Baur Mutasi Samsat Mojokerto Kabupaten Aiptu Makfudin menyampaikan , bagi warga yang ingin lebih mudah mengurus pajak kendaraannya degan ada nya program pembebasan pajak tersebut, agar mudah bisa Langsung dilakukan di Samsat induk atau di Samsat keliling yang sudah di siapkan.

“Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mensukseskan program pemutihan kali ini sekaligus memberikan kemudahan serta pelayanan secara optimal bagi masyarakat,” ucap Makfudin.

*_UMAR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *