PROBOLINGGO, BUSERJATIM.COM –
Dalam rangka memperingati HUT RI ke-79 dan HUT Bhayangkara ke-78, Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Probolinggo kota menggelar program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan 2024.
Pengelola Data Pelayanan Perpajakan KB. Samsat Probolinggo kota PDPP Ahmad Subiyanto menyampaikan bahwa program pemutihan pajak kendaraan yang sudah berjalan selama 16 hari tersebut, dikhususkan bagi masyarakat Jawa Timur yang memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua atau lebih.
Berdasarkan Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur, program pemutihan ini dilaksanakan mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.
“Pembebasan pajak daerah kali ini dimulai pada tanggal 15 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024,” ungkapnya saat ditemui media ini di ruang kerjanya rabo (31/07/24).
Menurutnya, terdapat beberapa kriteria terkait Pembebasasn Pajak Daerah tahun 2024, diantaranya bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif khusus keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bebas pajak kendaraan bermotor progresif, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Ahmad juga mengimbau kepada masyarakat Jawa Timur, khususnya warga Probolinggo kota agar memanfaatkan momen Pembebasan pajak daerah tersebut sebagai kemudahan serta meringankan dalam kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Tutup Ahmad
Sementara itu,Kanit regesrasi dan identifikasi pda Dalu Arista s com
M hum menyampaikan , bagi warga yang ingin lebih mudah mengurus pajak kendaraannya degan ada nya program pembebasan pajak tersebut, agar mudah bisa Langsum dilakukan di Samsat induk atau di Samsat keliling yang sudah di siapkan.
“Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mensukseskan program pemutihan kali ini sekaligus memberikan kemudahan serta pelayanan secara optimal bagi masyarakat,” ucap ipda Dalu Arista .
*_UMAR