Kediri,Buserjatim.com-Dinas Penanaman Modal san Pelayanan Terpadu Satu Pintu,mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang Perizinan.
Kegiatan ini di hadiri kurang lebih 50 peserta pelaku usaha dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).adapun narasumber yang di undang yaitu Dinas Koperasi dan Usaha Mikro,Dinas lingkungan hidup,Dinas ketahanan pangan dan pertenakan,Dinas Perkim,Dinas Perhubungan,Dinas PUPR,Dinas Pariwisata,Satpol PP Kabupaten Kediri,
“Kegiatan yang diadakan di tempat Bercakap kopi Selasa 25 Juni 2024 ini Bertujuan untuk Bersosialisasi mengimplementasikan Izin usaha dalam proses mengubah strategis menjadi tindakan.ini bisa termasuk mengeksekusi Rencana dari pada pemasaran baru untuk meningkatkan penjualan atau mengenakan perangkat lunak menejemen kerja baru guna meningkatkan serta mendongkrak investasi,efesiensi di Kabupaten Kediri.Selain itu perlu adanya pengawasan dari Dinas DPMPTSP dan OPD,bisa langsung melakukan pengecekan dan memberikan pembinaan berkelanjutan kepada pelaku Usaha.
“Dinas PUPR Kabupaten Kediri Ibu Diya Budiantoro menyampaikan peranan tata ruang ini di buat dalam rangka penataan ruang baik untuk komersil maupun non komersil.beliau juga menyampaikan ada dua peraturan perda,dengan Cek ITR misalnya mendirikan Cafe,harus cek dulu ke informasi tata ruang dengan cara cek lokasi lahan dengan foto Google map dan akan di berikan tedensinya,Sedangkan lahan Sawah yang di lindungi (LSD), (KKOP)berproses menunggu dari kementrian (ATR).sedangkan (KP2B,KKOP)merupakan kawasan yang menjadi ketahanan pangan yang tidak bisa dijadikan kawasan usaha.sedangkan KKPR di bagi dua yaitu UMK di bawah investasi lima miliar dan UMK di atas investasi lima miliar.untuk pelayanan KRK gratis dan bisa melalui online dan PPKPR cek ITR Untuk mengetahui lokasi lahandalam kawasan yang di perolehan atau tidak untuk izin usaha.”Ucapnya.
Terpisah,”Ibu Yusnita dari Dinas Perkim Menjelaskan semua layanan Bagunan Gedung bisa secara Online.dan salah satu syarat bangunan harus ada (PBG).”Yusnita juga menyampaikan klarifikasi Bagunan secara fungsi di bagi enam bagian,dan Bagunan yang sudah memiliki Sertifikat laik fungsi (SLF) dari Dinas Perkim akan cek lokasi,semuanya transparan dan online.tidak asa biaya untuk petugas hanya di kenai Biaya Retrebusi Bagunan yang Besarnya sesuai ketentuan peraturan berlaku.”Ungkapnya.(ir)