Majalengka, Polsek Cikijing,Polres Majalengka,Polda Jabar, dalam respon cepat terhadap aduan masyarakat mengenai maraknya penjualan minuman keras tanpa izin (miras) di wilayah hukumnya, melaksanakan operasi cipta kondisi penyakit masyarakat (pekat) pada Minggu (28/01/2024). Kegiatan ini dilakukan oleh Ps. Kasie Humas Bripka Deby, Bhabinkamtibmas Bripka Achmad Supriyono, dan Briptu Asep Indra.
Kapolsek Cikijing, AKP Rudy Djunardi M, S.H., M.H., menyampaikan bahwa operasi pekat dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap keluhan masyarakat terkait penjualan miras tanpa izin. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa botol miras yang diduga dijual tanpa izin.
“Dari hasil operasi, kita berhasil mengamankan empat botol besar anggur intisari, satu botol besar anggur merah, dan satu botol besar anggur AO. Ini merupakan upaya kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta merespons aduan yang masuk dari mereka,” ungkap Kapolsek Cikijing.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR., melalui Kapolsek Cikijing, menekankan bahwa kegiatan operasi miras ini merupakan bentuk respon cepat dari Polri dalam menanggapi keluhan dan aduan masyarakat. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan yang bebas dari penyakit masyarakat dan memberikan perlindungan kepada warga.
“Dengan kegiatan operasi miras ini, kami berharap dapat mewujudkan Kabupaten Majalengka, khususnya Kecamatan Cikijing, sebagai wilayah yang bebas dari peredaran minuman keras ilegal. Ini juga merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” pungkas Kapolsek Cikijing.
#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar,