NGAWI,BUSERJATIM.COM GROUP – Babinsa Koramil 06/Kwadungan Kodim 0805/Ngawi Sertu Suprapto Serka memberikan himbauan terkait larangan pemasangan jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik kepada masyarakat khususnya para petani di wilayah binaan Desa Pojok Kecamatan Kwadungan, Sabtu (20/01/2024).
Sertu Suprapto mengatakan, larangan tersebut dilakukan mengingat pemasangan jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik sangat berbahaya, karena dapat membahayakan keselamatan orang.
“Ini merupakan kegiatan rutin yang kami sosialisasikan kepada seluruh masyarakat, sehingga seluruh masyarakat khususnya para petani mengetahui bahwa hal tersebut dilarang, ucapnya.
Lebih lanjut Ia meminta masyarakat untuk mematuhi himbauan tersebut, sebagai upaya antisipasi jatuhnya korban jiwa.
“Kami berharap pada musim tanam yang akan datang, masyarakat menggunakan cara lain yang lebih aman dan ramah lingkungan untuk mengatasi hama tikus, seperti penggunaan racun tikus, pengasapan pada lubang-lubang tikus, pemasangan rumah burung hantu sebagai predator alami tikus,” pungkasnya.
Selain untuk memberikan himbauan kepada para petani tentang bahayanya jebakan tikus dengan aliran listrik, kegiatan komsos yang di lakukan Sertu Suprapto tersebut juga bertujuan untuk memantau situasi wilayah binaannya.