Jelang Akhir Tahun, Polres Kota Probolinggo Musnahkan Ribuan Barang Terlarang

PROBOLINGGO, BUSERJATIM.COM – Polres Probolinggo Kota menggelar conference pers bersama puluhan awak media menjelang pergantian tahun. Dalam konferense Pers tersebut, Kapolres menyampaikan sejumlah gangguan kamtibmas diantaranya curanmor, penganiayaan, pemalsuan Identitas, serta gangguan kamtibmas yang ditangani oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) hingga laka lantas.

“Angka kriminalitas di Wilayah Hukum Polres Probolinggo mengalami penurunan sebesar 17,5 % dibandingkan data tahun 2022 lalu yang berjumlah 474 kasus menjadi 391 di tahun 2023 ini,” Ujar Kapolres AKBP Wadi Sa’bani S.I.K., S.H., M.H. di halaman Apel Mapolres Probolinggo Kota, Jum’at (29/12/2023) sore.

Bacaan Lainnya

Sedangkan kasus yang ditangani oleh Satreskoba Polres Probolinggo Kota juga mengalami hal yang sama dengan penurunan kasus sebesar 13% dibandingkan tahun 2022 pada angka 70 Kasus.

AKBP Wadi menyebut telah mengamankan 1.820 botol minuman keras tanpa adanya ijin edar yang didapatkan di 5 TKP. Ini di atensikan karena kurang 2 hari lagi merupakan malam pergantian tahun. Dimalam Tahun baru nantinya kami melakukan pengamanan guna meminimalisir gangguan kamtibmas wilayah hukum di Polres Probolinggo Kota.

“Silakan masyarakat yang ingin merayakan pergantian malam tahun baru, tetapi dengan catatan tetap tertib sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Salah satu penyebab yang bisa menimbulkan hilangnya akal sehat dari minuman keras akan dilakukan upaya penegakkan hukum,” Tegas Kapolres.

Adapun tersangka yang telah ditetapkan sebagai penjual minuman keras di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota yaitu NK, NH, EH, SG, MA. Kapolres memaparkan tidak hanya menindak pidana ringan yang diberlakukan kepada tersangka, akan tetapi akan dikenakan Pasal berlapis sebagai bentuk penegakkan hukum di wilayah Probolinggo Kota.

“Khusus untuk minuman keras ini, dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Huruf g dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Subsider Pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Subsider 64 ke 14 UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mana sebagai perubahan dari Pasal 142 dan Pasal 91 Ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman selama 5 Tahun penjara,” Pungkasnya.

“_UMAR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *