Bolak Balik Disidak’dan di beritakan Tambang galian C di gandong Ngawi “KEBAL HUKUM”

 

NGAWI -BUSERJATIM COM GRUOP-

Bacaan Lainnya

Berbagai pertanyaan menyeruak terkait maraknya galian C di wilayah Ngawi khusus nya yang berada di kawasan Desa gandong kecamatan Bringin kabupaten Ngawi Jawatimur, pasalnya sering di sidak pihak terkait namun Tambang batu tersebut masih tetap berjalan Ramai Lancar, 13/11/2023.

Berdasarkan informasi warga setempat di warung dekat tambang tersebut berdasarkan pantauan awak media, dikawasan Tersebut menerangkan bahwa tambang tersebut Di kelola oleh CV PDK jaya land,yang dimana dalam pelaksanaan tugas nya untuk papan publikasi nya tidak berani memasang nya se hingga patut di duga klo kegiatan tersebut belum sepenuh nya mengantongi izin resmi,melainkan hanya izin atensi terhadap para oknum yg di duga menjadi beking kegiatan tambang tersebut.

Puluhan truk pengangkut hasil galian melewati jalan yg masih wilayah BBWS Bengawan Solo yang di mana salah satu petugas dari BBWS yang enggan di sebutkan nama nya juga menyampaikan bahwa Lalu lalang kendaraan muat kegiatan tambang tersebut juga berdampak merusak jalan dan debu yang membahayakan kesehatan masyarakat sekitar, dan di situ juga tampak terlihat beberapa Pemuda memantau siapa saja yang lewat di area tambang tersebut.

Warga menambahkan bahwa Para pemilik tambang ini adalah orang hebat yang memiliki link pejabat yang diduga dapat membekingi usaha yang di duga ‘ilegal’.maka nya tidak heran kalo APH setempat tidak ada yang berani menyentuh nya.

Sementara menurut ZAENAL MUHTAROM,atau sapaan akrab nya bang zen. selaku Praktisi hukum dan penggiat Lembaga Perlindungan Konsumen sekaligus team advokasi LPK-YAPERMA DPD JATIM sangat prihatin dengan adanya kegiatan yang jelas-jelas merusak lingkungan dan alam.

Terlebih pihak kami juga sudah mengirim surat ke Pihak KAPOLSEK BRINGIN POLRES NGAWI sebanyak dua kali sampai dengan sekarang belum ada tanggapan ataupun tindakan.

Kemarin kita sudah Mengirimkan Team Untuk mengecek dan investigasi langsung di lapangan,bahkan salah satu Team juga sempat bertamu ke salah satu pemilik tambang,namun Tidak bertemu dan setelah mendapatkan nomor telfon salah satu pengelola tambang tersebut komunikasi di lanjutkan melalui sambungan Via whattsap dengan salah satu pihak pengelola tambang tersebut,kami sudah melakukan pengecekan di lapangan kami sudah mendapatkan banyak bukti,mulai dari rekaman warga setempat,maupun mandor pengawas tambang tersebut,dan terkait kegiatan tambang tersebut,kami selaku lembaga yang yang di amanahkan oleh UU No.8 tahun 1999 dan juga sebagai lembaga kontrol publik sangat menyayangkan sekali atas lemah nya Hukum di wilayah POLSEK BRINGIN POLRES NGAWI POLDA JAWATIMUR melihat kejadian seperti ini, Gini kok masyarakat suruh percaya dengan kinerja aparat penegak hukum,dan yang jelas kami tidak akan tinggal diam.

Minggu depan kami kebetulan ada kegiatan di jakarta,kami pastikan dokumen yang sudah di kumpulkan oleh team kami yang di lapangan kemarin akan kami teruskan ke mabes polri,dan Kadiv Propam Mabes Polri,karena tidak ada seorangpun di Indonesia ini yang kebal hukum, dan terkait galian tambang batu yang di duga tanpa ijin tersebut jelas melanggar Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sekali lagi Kami selaku LPK-YAPERMA DPD JATIM berharap penegak hukum tegas menyikapi oknum perusak lingkungan yang ada di WILAYAH desa gandong kecamatan BRINGIN kabupaten Ngawi supaya hukum tidak TAJAM KE BAWAH DAN LUCU KE ATAS, seperti yang kita lihat dalam menyikapi kegiatan tambang tersebut,Pungkas ZAENAL MUHTAROM. (tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *