Polresta Blitar Mulai Senin Aktifkan Tilang Elektronik

BLITAR RAYA, BUSERJATIM.COM-
Bagi penggguna jalan baik R2 dan R4 serta kendaraan bermotor lainnya mulai hari Senin (27/12/2021) harus ekstra berhati-hati. Karena, petugas kepolisian Kota Blitar  Polda Jawa Timur akan mulai memberlakukan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Achamd Rochan menyampaikan, berdasarkan petunjuk dari pimpinan, rencananya pada Senin mendatang jajaran Satlantas Polresta Blitar akan melaunching Tilang Elektronik atau ETLE.

“Sementara waktu, masih ada tiga lokasi terpasang kamera CCTV yang sesuai SOP penerapan ETLE yakni Simpang Empat SPBU Pakunden, Simpang Empat Plosokerep dan Simpang Tiga Herlingga,” tuturnya.

Lebih jauh Rochan mengutarakan, untuk teknis pengoperasian Tilang Elektronik, setiap titik yang sudah terpasang kamera pengintai secara otomatis akan merekam setiap pelanggar lalu lintas.

“Jadi nanti setiap pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, bermain handphone saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman mobil dan melanggar marka jalan secara otomatis tersimpan di data base ruang Traffic Management Centre (TMC) Polres Blitar Kota,” imbuhnya.

Ia menambahkan, selanjutnya petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan tilang kepada pelanggar sesuai alamat di Plat Nomor Motor. Jika, motor sudah dijual maka ketika motor tersebut di bawa ke Samsat untuk perpanjangan surat kendaraan akan menjadi tanggungannya.
(Team-Red-Humas Polresta Blitar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *