PROBOLINGGO, BUSERJATIM.COM – Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), maka koperasi yang melayani masyarakat bukan anggota koperasi menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Taufik Alami. “Koperasi yang sebenar-benarnya koperasi adalah koperasi yang sesuai dengan jatidirinya dan melaksanakan kepatuhan terhadap peraturan perkoperasian,” katanya.
Menurut Taufik, koperasi yang berjatidiri dan patuh peraturan perkoperasian diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan dan manfaat besar bagi anggota. “Untuk itu tidak hanya penguatan pemahaman jatidiri koperasi saja, namun cara berkoperasi yang salah harus diluruskan,” jelasnya.
Taufik menerangkan UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Regulasi tersebut salah satunya mengatur tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
“Pelayanan sektor keuangan koperasi dikategorikan menjadi close loop dan open loop. Hal ini tentunya akan berbeda perlakuan dalam kewenangan perizinan, pengaturan dan pengawasannya,” ujarnya.
Lebih lanjut Taufik menerangkan, UU P2SK ini tujuannya tidak hanya melakukan penataan ulang terhadap koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan, akan tetapi berupaya mengembalikan kepercayaan publik (public trust) terhadap koperasi itu sendiri. “Tentunya berbagai rentetan kejadian yang telah terjadi selama ini sudah mencoreng nama baik perkoperasian di tanah air,” tegasnya.
Taufik menegaskan usaha simpan pinjam koperasi bersifat tertutup (close loop) yang hanya melayani anggota dan koperasi lainnya. Hal ini memenuhi kategori close loop yang akan diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM serta Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
“Bagi koperasi besifat terbuka (open loop) yang menjalankan usaha menghimpun dana dari pihak selain anggota, dari anggota koperasi lain, menyalurkan pinjaman ke selain anggota, menerima pendanaan pihak bank (lembaga keuangan) dan melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha perasuransian, usaha program pensiun, pasar modal serta usaha lembaga pembiayaan akan diawasi secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” terangnya.
Oleh karena itu tambah Taufik, pengawasan koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam saat ini dilaksanakan secara langsung dan ketat (high regulated). “Bagi koperasi yang diketahui dan ditemukan bersifat open loop akan dikenakan sanksi dan atau dilimpahkan ke OJK,” pungkasnya.
*_UMAR