SURABAYA, Buserjatim.com-
Pemerintah kota Surabaya telah melonggarkan aktivitas Rumah Hiburan Umum (RHU) pada PPKM berlevel 1 di masa Pandemi ini, bahkan sudah melakukan pertanda tanganan pada Jum’at, (22/10/2021) melalui Pakta Integritas atas relaksasi tersebut dan boleh beroperasi hingga batas yang telah ditentukan yakni pukul 00.00 Wib. Sabtu (27/11/2021).
Namun, hal tersebut masih saja diterobos oleh salah satu RHU di pinggiran Kota Surabaya yakni Cafe & Club’ Phoenix Jalan Kenjeran No. 143 Surabaya beroperasi pada pukul 20.00 Wib hingga 03.00 Wib dini hari dan terobos aturan Pemkot Surabaya terkait pembatasan jam operasional yang telah ditetapkan.
Tak hanya menerobos sebuah aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya melalui Pakta Integritas. Namun, Cafe & Club’ yang menyediakan Ladies Club’ (LC) tersebut juga kangkangi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan dibebaskannya pengunjung yang tak bermasker dan mengundang kerumunan.
Terkait hal tersebut Wakapolres Surabaya AKBP Hartoyo waktu dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu oleh awak media Buserjatim.com menjelaskan, bahwa pihaknya pada intinya mengedepankan Satuan Tugas (Satgas) Covid dalam menangani penegakan hukum terhadap RHU yang melanggar ketentuan jam malam.
“Jadi pada intinya kami mengedepankan Satgas Covid dalam menangani RHU yang melanggar ketentuan jam malam maupun banyaknya pelanggaran Prokes, dan hal tersebut guna menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat secara lebih luas,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi itu melalui pesan WhatsApp.
Kasatpol PP Kota Surabaya Edy Christijanto, mengatakan, bahwa pihaknya juga akan menindak tegas terkait RHU yang telah melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Dicek dulu mas, kalau memang melanggar akan ditindak sesuai dengan perwali no.67,” melalui pesan singkatnya. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M. (Red)