Mark Up Anggaran, Program Jombang Berkadang Jadi Sarat Korupsi Kades

JOMBANG, BUSERJATIM.COM – Pada tahun ini Jombang diharapkan mampu menjadi Kabupaten yang Open Defection Free ( ODF) untuk itu dibutuhkan pembenahan wilayah agar mendapatkan lingkungan yang sehat dan bersih, sebagai bentuk perhatian pemerintah Kabupaten Jombang telah mensosialisasikan program berkadang kemudian dengan mengalokasikan dana TA 2023 melalui Dinas Perkim dan PUPR untuk pembangunan MCK warganya. Besaran dana untuk pembuatan MCK yang sesuai standar Kementrian PUPR yaitu 5 juta rupiah per unit. Dengan rincian bangunan berupa: bilik kamar mandi, kakus dan septictank.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Jombang nomer 1 tahun 2021 pemkab juga telah mengoptimalkan program berkadang yang memiliki tujuan membantu desa melalui mekanisme bantuan keuangan serta bangunan fisik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Menurut pantauan tim media di lapangan masih banyak keluhan warga mengenai bentuk pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan harapan warga kelompok penerima manfaat (KPM) seperti yang telah terjadi di Dusun Bendungan Desa Bendungan Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang.

Di tempat terpisah
Senin (14/8/23) tim media mendatangi
Kelompok penerima manfaat Dusun Bendungan
Desa Bendungan Kecamatan Kudu yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan kepada tim media, “dalam pembangunan ini saya tidak menerima uang tunai yang 5 juta rupiah, kami hanya dibantu material bangunan (septictank, dudukan closed 1 buah), ujarnya ke tim media.

Yang jika di kalkulasi besarannya tidak mencapai dari 5 juta rupiah, kisaran kurang lebih dari 2 jt rupiah. Lantas kemana sisa uang tersebut, yang patut di pertanyakan ke Kades selaku pengguna anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten tersebut.

Jikalau satu titik tersebut hanya kurang lebih dari 2 jt rupiah saja, sedangkan di desa itu mendapatkan 11 (sebelas) titik. Kuat dugaan ada penyimpangan dan penyelewengan anggaran tersebut, juga mark up bahan material bangunan.
Serta berapakah kerugian yang akan dialami oleh negara karena perbuatan oknum kades tersebut melalui program Jombang berkadang di dalam pelaksanaan
Pembangunan MCK tahun 2023 tersebut.

Menurut Nurhadi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LEDAK) dalam perbincangannya, dia mengatakan bahwasanya penyimpangan anggaran yang di lakukan oleh desa dan tidak sesuai dengan tupoksinya jelas jelas melanggar aturan maka harapan kami dari pihak kasi PMD Kecamatan dan inspektorat juga aparat penegak hukum supaya segera melakukan kroscek ke lapangan terkait penyalahgunaan pembangunan di dalam menjalankan program yang di canangkan oleh pemerintah kabupaten ke desa. Paparnya ke tim media.

Jangan sampai program ini di jadikan sasaran empuk bagi kades untuk meraup keuntungan pribadi saja dengan tidak mementingkan masyarakat yang notabena memang di tujukan ke masyarakat langsung. Jadi aparat penegak hukum serta pihak inspektorat jangan tebang pilih dalam menindak oknum yang menyalahgunakan anggaran negara tersebut. Pungkasnya

Selanjutnya awak media mendatangi Ibu Wiwik selaku camat Kudu, Wiwik mengatakan “saya keperluan pak, ketemu sama kasi PMD saja” ujarnya ke media

Kepala Desa Bendungan Widianto saat di konfirmasi tim media di kantornya mengatakan “pembangunan sudah sesuai dengan RAB jadi seperti itu model dan bentuknya, apabila kurang puas silahkan tulis dan laporkan” ujarnya.

Pras (tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *