BUSERJATIM.COM KALIMANTAN TENGAH
SAMPIT ~ Di ketahui salah Seorang perempuan yang berinisial SS alias Santy (38) , Asal warga Masyarakat Desa Ujung Pandaran,Kecamatan Teluk Sampit,Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),
Informasi yang berhasil di kutip Awak Media BUSERJATIM.COM dari pada pemberitaan media lain yang telah terbit beberapa jam yang lalu, Bahwa salah seorang perempuan yang berinisial SS Alias santy (38) telah diringkus oleh pihak jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba),karena miliki 50 paket sabu.
“Perempuan itu ditangkap di sebuah rumah di desa tersebut, dengan barang bukti 50 paket sabu,,” ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, ( Kamis – 28 – Oktober – 2021 ) . “,,
” Ke-50 paket barang bukti yang disita dari perempuan tersebut seberat 14,19 gram, 1 buah potongan sedotan, 2 buah kotak rokok, uang Rp 70 ribu, dan 1 pak plastik klip, “Ungkapnya..
Sementara itu,dengan ditangkapnya perempuan tersebut,bermula ketika jajaran Satreskoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat,bahwa di rumah yang ditempati oleh wanita tersebut sering digunakan untuk transaksi sabu.
Sehingga, dilakukan pengintaian dan melakukan penangkapan terhadap perempuan tersebut. Setelah itu, dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, dan ditemukan di dalam kamar 50 paket sabu.
“Setelah mendapatkan bantuan tersebut, perempuan itu langsung kami tangkap dan dibawa ke Polres Kotim,,” Katanya Syaifullah,,
Pihaknyapun saat ini masih melakukan penyidikan terhadap wanita tersebut. Guna mengetahui, siapa pemasok sabu kepada dirinya.
Sementara, perempuan itu atas ulahnya disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,
( FAUZAN ) .