Dalam acara Jumat Churhat, Kapolsek Susut sampaikan UU ITE kepada Mahasiswa dan pelajar.

POLDA BALI, POLRES BANGLI, POLSEK SUSUT, BUSERJATIM.COM–

28 Juli 2023

Pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023, pukul 10.00 s.d 11.30 WITA, bertempat di Balai Banjar Selat Peken, Desa Selat Kapolsek Susut AKP I NYOMAN EDI SUWARYA, S.H.,M.H dalam acara Jumat Churhat memberikan sosialisasi atau penyampaian Undang Undang ITE
Nomor 19 Tahun 2016
Tentang
perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam kesempatan tersehut dihadiri oleh Mahasiswa Universitas IHDN Sugriwa Denpasar, Perbekel Desa Selat, Para Kadus Se-Desa Selat dan para pelajar SD Negeri 1 Selat, Kecamatan Susut Bangli.

Dalam penyampaiannya Kapolsek Susut Akp Nyoman Edi Suwarya, Sh., Mh menjelaskan Bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat
serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan
Teknologi Informasi dan komunikasi namun semua itu harus didasari dengan pemahaman yang cukup dalam menyampaikam pendapat lewat media sosial agar tidak berdampak hukum yang nantinya bisa dijerat dengan pasal tertentu yang ada dalam UU ITE, oleh karena itu kita semua harus pintar-pintar bermedia sosial, “Ucap Kapolsek

Bermedsos dengan baik bahasa yang sopan dan santun menanggapi suatu pendapat teman di medsos dengan pendapat-pendapat yang positif sudah barang tentu tidak akan mengundang polemik ataupun niat teman kita untuk mempermasalahkan pendapat kita di medsos, karena sedikit saja kita salah menggunakan teknologi atau bermedsos akibatnya akan berdampak luas kepada kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, bisa menimbulkan perpecahan ataupun sebaliknya bisa menyatukan bangsa kita yang kita cintai ini.

Kapolsek juga menambahkan kecanggihan teknologi sekarang ini bisa berdampak positif dalam kehidupan kita bisa juga berdampak negatif tergantung kita bagaimana cara menggunakannya dan memahaminya, Kapolsek juga mengajak kepada seluruh peserta yang hadir untuk bisa menggunakan medsos tersebut kepada hal-hal yang bermanfaat dalam kehidupan kita saja jangan gunakan ke hal-hal yang lain yang justru menjerumuskan kehidupan kita ke hal yang tidak baik dan berdampak hukum yang nantinya merusak mental serta masa depan kita.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang pertama di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai produk legislasi yang
sangat dibutuhkan dan telah menjadi pionir yang meletakkan dasar
pengaturan di bidang pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik.

Kapolres Bangli AKBP I DEWA AGUNG ROY MARANTIKA, S.H., S.I.K selalu menekankan kepada seluruh anggota bawahannya apabila melakukan pelayanan kepada masyarakat baik itu di Kantor ataupun dilapangan agar selalu mengingat yang namanya 3 K yaitu lakukan KOMUNIKASI, KOORDINASI dan KOLABORASI yang baik dengan masyarakat maupun stik older yang terkait guna bisa tercapainya tujuan ataupun keinginan masyarakat dalam menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif diwilayah Bangli secara umum dan di Wilkum Susut secara khusus.
Apa yang disampaikan oleh Kapolsek dalam Program Jumat Curhat sangat disambut positif oleh Perbekel Desa Selat, para mahasiswa dan peserta lain yang hadir dengan harapan program ini tetap bisa berjalan guna mengetahui secara langsung kondisi masyarakat dibawah dan selanjutnya bisa dijembatani atau dicarikan solusi penanganan yang profesional dengan harapan situasi daerah Hukum Polsek Susut tetap kondusif. “Jelasnya.

( priyono /red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *