*SINERGI PEMERINTAHAN DESA DENGAN POLSEK JAJARAN DALAM PEMANTAUAN TERKAIT TPPO*

Polres Bogor – Babhinkamtibmas Desa Wirajaya Kecamatan Jasinga Sampaikan Arahan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada Sekdes Wirajaya dan berpesan agar disampaikan juga ke Warga Desa Wirajaya Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor.

Babhinkamtibmas Wirajaya Polsek Jasinga Polres Bogor Polda Jabar Aipda Pery melakukan silaturahmi sekaligus memberikan Himbuan kamtibmas serta sosialisasi kepada warga desa Wirajaya melalui Sekdes wirajaya tentang (TTPO) yang bertempat di Desa Wirajaya Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor.

Bacaan Lainnya

Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., , melalui Kapolsek Jasinga Akp Dedi Hermawan SH selalu mengingatkan terkait TPPO wajib terus selu di pantau dan bersinergi dengan pemerintahan desa dan memberikan himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ) dan juga pesan – pesan kamtibmas kepada seluruh masyarakat.

Himbauan tersebut yaitu diingatkan Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat, urainya.

Dengan sinergi perangkat pemerintahan desa/kelurahan dan warga masyarakat untuk sama – sama selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal. Tegasnya

Di jelaskan bahwa Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM). Dimana Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara, urainya.

Sekali lagi kepada seluruh lapisan Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negreri jangan Hanya memilih perusahaan yang ilegal bila mencari pekerjaaan, agar terjamin cari perusahaan resmi Legal payung hukumnya.Pungkas Kapolsek Jasinga Akp Dedi Hermawan.SH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *