Korupsi Tukin ESDM Rugikan Negara Rp 27,6 M: Buat Umrah hingga Beli Kendaraan

MATAMAJA GROUP//Jakarta – KPK resmi mengumumkan 10 tersangka korupsi Tukin di lingkungan Kementerian ESDM. Mereka disebut memperoleh uang miliaran rupiah dengan menilap dana Tukin yang merugikan negara hingga Rp 27,6 miliar.

 

Bacaan Lainnya

Uang yang digarong tersebut lalu digunakan untuk kepentingan pribadi hingga keperluan operasional pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar.

 

“Keperluan pribadi di antaranya untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volly, mess atlet, kendaraan, serta logam mulia,” kata Wakil Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya, Kamis (15/6).

 

Kasus ini bermula saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran Tukin sebesar Rp 221,9 miliar lebih untuk tahun 2020-2022.

 

Selama periode tersebut, para pejabat Perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Ditjen Minerba ESDM, yakni 10 orang tersangka, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tukin yang tidak sesuai ketentuan.

 

Mereka memanipulasi proses pengajuan anggaran Tukin hingga mereka memperoleh pembayaran ganda. Dari seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1,3 miliar menjadi Rp 29 miliar lebih.

 

Terjadi selisih sebesar Rp 27,6 miliar lebih yang dibayarkan. Selisih ini kemudian mengalir kepada 10 ASN yang dijerat dalam kasus penggelapan dana ini.

 

“Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan Kerugian Negara sekurang kurangnya bernilai sekitar Rp 27, 6 miliar,” ungkap Firli.

10 orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini adalah:

 

*) Abdullah (Pensiun PNS/Bendahara Pengeluaran Periode 2020-2021 pada Kementerian ESDM)

 

*) Beni Arianto (PNS pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM – Penguji Tagihan/SPP periode 2021)

 

*) Christa Handayani Pangaribowo (PNS pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM)

 

*) Haryat Prasetyo (PNS Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral)

 

*) Hendi (Pensiun PNS/Bagian Keuangan Ditjen Minerba ESDM)

 

*) Lernhard Febrian Sirait (PNS Kementerian ESDM)

 

*) Maria Febri Valentine (Pelaksana Akuntansi/Verifikasi dan Pelaksana Perekaman Akuntansi pada Ditjen Minerba ESDM)

 

*) Novian Hari Subagio (PNS Ditjen Minerba atau Pengelola Barang Milik Negara ESDM, PPK di Sesditjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2019-2022)

 

*) Priyo Andi Gularso (PNS/Kepala Sub Bagian Perbendaharaan pada Ditjen Minerba)

 

*) Rokhmat Annashikhah (PNS Ditjen Minerba ESDM)

 

Kesepuluh orang ini menilep Tukin ESDM dengan nilai bervariasi. Dari Rp 350 juta hingga paling besar Rp 10,8 miliar.

 

Dari 10 tersangka di atas, 9 di antaranya sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama.

Atas perbuatannya, 10 tersangka ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Ket. Foto:

KPK tahan 9 tersangka korupsi Tukin ESDM, Kamis (15/6). Foto: Hedi/kumparan

 

Sumber : kumparan

 

Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *